Kompas TV nasional hukum

Mabes Polri Pastikan Brigadir NP yang Smackdown Mahasiswa hingga Kejang Dapat Sanksi Tegas

Kompas.tv - 15 Oktober 2021, 02:25 WIB
mabes-polri-pastikan-brigadir-np-yang-smackdown-mahasiswa-hingga-kejang-dapat-sanksi-tegas
Brigadir Polisi berinisial NP (memegang mik) saat meminta maaf kepada FA (mengenakan masker biru), Rabu (13/10/2021). NP membanting FA saat pengamanan aksi demo di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021). (Sumber: Kompas.com )
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pelanggaran yang dilakukan Brigadir NP saat pengaman demo aliansi BEM se-Kabupaten Tangerang kini ditangani Polda Banten. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan penarikan kasus dari Polres Kota Tangerang ke Polda Banten ini sebagi komitmen Kapolda untuk menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran di luar prosedur.

Menurut Ahmad, Brigadir NP telah menyalahi prosedur pengamanan aksi massa saat bertugas mengawal demo mahasiswa aliansi BEM se-Kabupaten Tangerang pada Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: Belajar dari Kasus Polisi Banting Mahasiswa, DPR: Polri Harus Evaluasi Manajemen Pengendalian Massa

"Kapolda Banten memastikan penanganan ini dilakukan dengan tegas terhadap oknum yang bersangkutan sesuai dengan aturan perundang-udangan yang berlaku," ujar Ahmad saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (15/10/2021).

Ahmad menambahkan setiap anggota Polri dibekali dengan aturan dan standar operasional prosedur dalam menjalankan tugas.

Tindakan yang dilakukan Brigadir NP tidak ada dalam prosedur pengamanan massa saat menyampaikan pendapat di muka umum.

Tak hanya itu, setiap anggota Polri juga ikut menjalankan pembinaan personel dan rohani agar menjalankan tugas dengan baik.

Baca Juga: Polda Banten dan Polresta Tangerang Minta Maaf Atas Insiden Polisi Banting Mahasiswa

"Setiap perbuatan apakah pelanggaran disiplin, perbuatan pidana tentu akan diproses. Risiko bagi anggota yang melakukan perbuatan pelanggaran akan mendapat sanksi. Tentu pimpinan Polri tidak melindungi anggota yang melakukan pelanggaran, apalagi melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik Polri," ujar Ahmad.

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan selain menarik kasus, Kapolda Banten juga memberikan jaminan kesehatan terhadap korban MFA (21).

Kapolda Banten, sudah memerintahkan Kabiddokkes Polda Banten untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh terhadap MFA selaku korban.

Baca Juga: Pengakuan Mahasiswa yang Dibanting Polisi hingga Kejang: Saya Maafkan, tapi Ingat Saya Tak akan Lupa

Adapun proses medical check up untuk memastikan kondisi korban dalam keadaan sehat telah dilakukan pada Kamis pagi (14/10/2021).

"Selanjutnya bila sudah sehat dan siap, rekan mahasiswa MFA akan dijadikan saksi korban dalam penanganan pelanggaran anggota yang bersangkutan (Brigadir NP)," ujar Ahmad. 

Sebelumnya Brigadir NP meminta maaf atas tidakannya membanting MFA. Permohonan tersebut disampaikan langsung kepada MFA yang dihadirkan di Polres Kota Tangerang, Rabu (13/10/2021) malam.

Brigadir NP menjelaskan tidakan tersebut hanya sebatas refleks dan tidak ada niat untuk melukai FA.

Baca Juga: Anggota Polisi Brigadir NP Minta Maaf dan Peluk Mahasiswa yang Dibantingnya hingga Kejang-Kejang

Ia juga menyatakan siap bertangung jawab atas perbuatannya kepada peserta demo aliansi BEM se-Kabupaten Tangerang tersebut.

Peristiwa Brigadir NP membanting MFA ini terjadi saat petugas membubarkan aksi demo mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM se-Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021).

Saat proses pengamanan MFA, mahasiswa UIN Maulana Hasanudin mendapat tindakan kekerasan dari oknum polisi. 

Video tindak kekerasan oknum petugas yang belakangan diketahui dilakukan Brigadir NP itu viral di media sosial. 

Baca Juga: Kontras: Polisi Tidak Berwenang Memukul Demonstran saat Aksi, Apalagi Membanting

Dalam video tersebut, tampak Brigadir NP mengenakan berseragam hitam mengamankan seorang pria peserta aksi. 

Brigadir NP memiting leher peserta aksi, lalu membanting tubuh pria itu ke trotoar. 

Setelahnya, pria itu mengalami kejang-kejang saat tergeletak di lantai dan dikerumuni sejumlah polisi lain. 

Sebanyak 18 peserta aksi diamankan petugas untuk dimintai keterangan. Sementara FA telah mendapat penanganan medis di Rumah Sakit (RS) Harapan Mulya di Tigaraksa.

FA juga menjalani pemeriksaan di Polres Kota Tangerang terkait aksi kekerasan petugas saat membubarkan demo. 
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x