Kompas TV nasional peristiwa

Ini Tugas Megawati usai Dilantik Jokowi sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN

Kompas.tv - 13 Oktober 2021, 18:32 WIB
ini-tugas-megawati-usai-dilantik-jokowi-sebagai-ketua-dewan-pengarah-brin
Megawati Soekarnoputri yang baru saja dilantik sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memberikan salam kepada Presiden Joko Widodo (kanan) usai pelantikan Dewan Pengarah BRIN di Istana Negara Jakarta, Rabu (13/10/2021) siang. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo resmi melantik Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (13/10/2021).

Dalam kesempatan itu, terdapat 10 orang yang dilantik oleh Presiden Jokowi. Mereka terdiri atas Dewan Pengarah dan Anggota BRIN.

Baca Juga: Dipimpin Megawati, Ini Susunan Dewan Pengarah dan Anggota BRIN yang Dilantik Jokowi

Bertindak sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN yaitu Ketua Umum PDIP yang juga Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri. 

Lalu, Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. 

Kemudian Sekretaris BRIN diisi oleh Sudamai Agung Waspodo Sunyoto. Sedangkan anggota BRIN terdiri atas Prof Emil Salim, I Gede Wenten, Bambang Koesowo, Prof Adi Utarini, Prof Marsudi Wahyudi Kisworo, dan Ir Tri Mumpuni Wiyanto

Seperti diketahui, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, disebut BRIN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi melakukan monitoring, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah atau BRIDA.

Baca Juga: Jokowi Lantik Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN, PKS: Pemerintah Jangan Politisasi Riset

Dalam melaksanakan tugas, BRIN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

• Pelaksanaan dan pengawasan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, yang memperkuat peran dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.

• Pelaksanaan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi secara menyeluruh dan berkelanjutan.

• Pemberian fasilitasi, bimbingan teknis, pembinaan, dan supervisi serta pemantauan dan evaluasi di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.

• Pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.

• Pelaksanaan koordinasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, seta invensi dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/pusat/organisasi penelitian lainnya.

• Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian dan perekayasa, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pembinaan dan pengembangan jabatan dan atau profesi penelitian dan perekayasa, teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan hak kekayaan intelektual dan pengetahuan tradisional, percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi.

• Monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA.

• Pelaksanaan kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.

• Pengintegerasian sistem penyusunan perencanaan program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.

• Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan teknis keapda seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN.

• Pengawasan atas pelaksanaan tugas di BRIN.

• Pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden terkait dengan riset dan inovasi nasional.

 

Tugas Ketua Dewan Pengarah BRIN

Dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2021 disebutkan, BRIN terdiri atas Dewan Pengarah dan pelaksana. 

Megawati selaku Ketua Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Kepala BRIN dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.

Adapun susunan Dewan Pengarah BRIN terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota.

Ketua secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah Badan yang menyelenggarakan Pembinaan Ideologi Pancasila. 

Diketahui Megawati merupakan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Megawati selaku Ketua Dewan Pengarah yang menjabat secara ex-officio diberikan honorium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas.

Sementara Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi.

Baca Juga: Megawati Dilantik jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN, Lulusan Sekolah Nuklir di Jogja Ukir Sejarah

Kemudian, sekretaris dan anggota Dewan Pengarah dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan, serta invensi dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi paling banyak tujuh orang.

Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian dari unit organisasi Sekretariat Utama.

Sekretariat Dewan Pengarah secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x