Kompas TV nasional politik

ICW Desak Jaksa KPK Hadirkan Lili Pintauli di Persidangan M Syahrial

Kompas.tv - 13 Oktober 2021, 05:23 WIB
icw-desak-jaksa-kpk-hadirkan-lili-pintauli-di-persidangan-m-syahrial
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan klarifikasi terkait isu komunikasi tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan dirinya, Jumat (30/4/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menghadirkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di persidangan di kasus jual beli jabatan Pemkot Tanjung Balai dengan terdakwa M Syahrial.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai pemanggilan Lili Pintauli penting untuk mengungkap oknum-oknum yang bermain perkara di KPK. 

Terlebih nama Lili Pintauli disebut saat M. Syahrial menjadi saksi di kasus suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Baca Juga: M Syahrial Pernah Minta Arahan Pimpinan KPK Lili Pintauli Tangani Kasus di Tajungbalai

"Tindakan ini penting dilakukan untuk semakin memperjelas peran-peran Lili dalam sengkarut perkara tersebut," ujar Kurnia melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/10/2021).

Kurnia juga mendesak KPK mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap Lili Pintauli. 

Hal tersebut diperlukan untuk mendalami apakah ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Lili Pintauli, selain pelanggaran Undang-Undang KPK terkait komunikasi antara Lili dan Syahrial.

Pelanggaran UU KPK yang dimaksud yakni putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran etik berupa menjalin komunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.

Baca Juga: Mengejutkan, Pimpinan KPK Lili Pintauli Justru Rekomendasikan Pemain Kasus untuk Pihak Beperkara

"Dalam hal lain, komunikasi Lili dengan Syahrial ini semakin menandakan bahwa integritas pimpinan KPK sudah berada pada level darurat stadium empat," ujar Kurnia.

Nama Lili Pintauli Siregar disebutkan terdakwa M Syahrial dalam sidang lanjutan perkara suap
pengurusan perkara di KPK.

M Syahrial yang dihadirkan sebagai saksi terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain
menyatakan dirinya pernah dihubungi Lili Pintauli sekitar pertengahan Juli 2020.

Baca Juga: Dewas KPK: Tindakan Lili Pintauli Siregar Merugikan Negara dan Awal dari Perbuatan Koruptif

Kala itu Lili mengatakan berkas penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai
ada di mejanya.

Syahrial kemudian menjelaskan bahwa perkara tersebut kasus 2019 dan meminta bantuan agar kasus
tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Menurut Syahrial, awalnya Lili menegaskan tidak bisa membantu karena proses hukum akan
berlanjut sesuai keputusan pimpinan KPK. 

Namun karena Syahrial terus meminta, akhirnya Lili memberi saran untuk menghubungi kenalan
Lili bernama Arif Aceh.

Baca Juga: Kode Suap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin, 'Ketum' hingga 'di Atas Lagi pada Butuh'

Arif Aceh diketahui merupakan seorang pengacara, dari Lili jugalah Syahrial mendapatkan nomor
telepon Arif. 

“Saya hubungi tapi tidak masuk, akhirnya saya sampaikan ke Pak Robin, lalu kata Robin,’
Terserah mau pilih saya atau Arif Aceh,” ujar Syahrial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta, Senin (11/10/2021).

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x