Kompas TV nasional kesehatan

NIK Jadi Salah Satu Kendala Vaksinasi Covid-19 untuk Pengungsi Asing

Kompas.tv - 12 Oktober 2021, 21:33 WIB
nik-jadi-salah-satu-kendala-vaksinasi-covid-19-untuk-pengungsi-asing
Pemerintah menemui sejumlah kendala dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terhadap pengungsi asing. Salah satunya adalah NIK. (Sumber: pixabay.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah menemui sejumlah kendala dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terhadap pengungsi asing.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Hak Asasi Manusia dan Keamanan Kementerian Luar Negeri Achsanul Habib dalam media gathering bertajuk “Rencana Kegiatan dan Prioritas Diplomasi Multilateral Indonesia Tahun 2022 dan Capaian Diplomasi Multilateral Indonesia” secara virtual di Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Dilansir Kompas.com, Achsanul mengatakan, pemberian vaksin kepada para pengungsi asing merupakan upaya pemerintah dalam mencapai kekebalan kelompok.

Sebab, para pengungsi itu juga tinggal dan berkegiatan di tengah masyarakat.

Namun, dia mengakui ada sejumlah kendala, termasuk tidak adanya nomor induk kependudukan (NIK) layaknya warga negara asing (WNA) yang legal.

Baca Juga: Hampir 2.000 Pengungsi Asing di Indonesia Sudah Jalani Vaksinasi Covid-19

Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah perlu berkoordinasi dengan Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR).

“Dari perspektif teknis, pertama mereka adalah WNA yang tidak dikategorikan sebagai WNA legal, seperti ekspatriat dan sebagainya. Kita perlu memastikan dengan badan seperti UNHCR, karena basisnya adalah NIK,” kata dia.

Para pengungsi asing tersebut berada di sejumlah daerah di Indonesia, mulai dari Jakarta, Aceh Timur, Tanjung Pinang, Kupang, Tangerang, dan Medan.

Achsanul juga menuturkan bahwa terdapat perbedaan NIK antara WNI dan nomor identitas pengungsi WNA.

Dalam NIK terdapat 16 digit angka, sedangkan nomor identitas pengungsi hanya lima digit, sehingga tidak bisa masuk ke dalam sistem yang terintegrasi, seperti aplikasi PeduliLindungi.

“Kemudian, terjadi pembahasan (untuk) ditambahkan angka nol di depan sehingga menjadi 16,” ujar dia.

Baca Juga: Rudenim Makassar Amankan Dua Pengungsi Asing

Dia juga menjelaskan bahwa program pemberian vaksinasi kepada para pengungsi tidak mengganggu APBN. Sebab, dana negara tersebut digunakan untuk WNI.

“Sementara ini WNA non-kategori. Inilah kemudian kita cari jalan keluarnya. Pemprov DKI mengeluarkan vaksin gotong royong kemarin. Itu pilot project di tanggal 7-8 kemarin, nanti yang kedua di akhir bulan,” kata dia. 

Meski terkendala administrasi kependudukan, hingga saat ini pemerintah telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 ke hampir 2.000 pengungsi asing.

“Sepanjang catatan kita, saat ini sudah 1.373 orang pengungsi divaksin tahap pertama dan 587 orang tahap kedua dari 600 yang divaksin di Jakarta,” jelasnya.

Sementara, Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kemlu Febrian A Ruddyard menyebutkan, hingga 3 Oktober 2021, Indonesia sudah menerima tambahan 39 juta dosis vaksin dari AstraZeneca, Sinovac, Pfizer, dan Moderna.

Sehingga total vaksin yang telah diterima Indonesia mencapai 267 juta dosis.

"Saat ini juga Indonesia tengah meningkatkan manufaktur vaksin untuk menjadikan pusat pelatihan vaksin yang bersaing dengan India dan Korea Selatan dan akan diumumkan pada 2022," kata dia.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x