Kompas TV nasional update

Siap-siap Umrah, Calon Jemaah yang Terima Vaksin Sinovac Wajib Booster

Kompas.tv - 12 Oktober 2021, 12:45 WIB
siap-siap-umrah-calon-jemaah-yang-terima-vaksin-sinovac-wajib-booster
Arab Saudi kembali menerbitkan visa umrah bagi jemaah Indonesia (Sumber: Dokumen Kompas TV)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah masih membahas prosedur umrah dan vaksinasi Covid-19 terkait persyaratan dari Arab Saudi bagi calon jemaah asal Indonesia.

"Akan ada persiapan teknis, baik terkait prosedur umrah, vaksinasi dan karantina," kata Nadia dilansir dari ANTARA, Selasa (12/10/2021).

Hingga saat ini, bayangan prosedur umrah paling dasar adalah calon jemaah harus sudah divaksin dan memiliki sertifikat vaksin.

Namun, diketahui pemerintah Arab Saudi hanya menyetujui empat jenis vaksin, yakni: Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.

Sehingga, calon jamaah penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm wajib melakukan booster atau vaksinasi ketiga dengan menggunakan salah satu dari empat jenis vaksin itu.

Kendati begitu, Nadia menuturkan hal terkait prosedur dan pemenuhan persyaratan untuk umrah tersebut masih akan dibahas lebih lanjut. Dan pembahasan teknis akhirnya akan dibahas lagi antara Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri dan Kemkes.

"Kita tunggu pembahasan teknis finalnya," ujarnya.

Baca Juga: Umrah Dibuka Kembali, Kemenag Minta PPIU Persiapkan Keberangkatan Jemaah

Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, sinyal dari pemerintah Arab Saudi itu masih harus ditindaklanjuti lebih jauh. Beberapa persiapan harus dilakukan, termasuk penentuan protokol kesehatan dan tahap-tahap lainnya.

"Kita baru mendapatkan informasi awal terkait dengan pelaksanaan umrah, tapi di situ ada beberapa klausul yang masih didalami oleh pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi," kata Latief dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS.TV, Senin (11/10/2021).

Klausul yang dimaksud Latief adalah mengenai persyaratan dan masa karantina calon jamaah umrah.

"Persyaratan khususnya seperti apa, siapa yang harus menjalani itu, dan apa apa yang harus dipenuhi di persyaratan itu, masih banyak aspek yang harus dipersiapkan," ucap Latief.

Kendati begitu, pihak Latief sudah mulai melakukan rapat koordinasi soal persiapan pemberangkatan jamaah umrah Indonesia dengan tiga kemeterian terkait: Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri dan Kemeterian Agama.

Latief juga mengaku timnya sudah menyusun protokol kesehatan, bahkan mengusahan sebuah sistem yang bisa menjamin 'zero' kasus saat pemberangkatan sampai jamaah kembali ke Tanah Air.

Di samping itu, lanjut Latief, petugas Indonesia yang ada di Arab Saudi juga akan selalu mencari dan meng-update mengenai syarat-syarat dan ketentuan jamaah masuk ke tanah suci.

Melihat berbagai aspek yang harus dipersiapkan dan dipertimbangkan secara matang, Latief belum bisa menyebut tanggal dan waktu pasti pemberangkatan jamaah umrah Indonesia.

Ia hanya mengatakan, ketika prokes dan ketentuannya sudah rampung akhir bulan ini, mungkin sudah bisa disosialisasikan kepada calon jamaah, "kira-kira 3 minggu sampai 1 bulan," kata dia.

"Meskipun, kita belum bisa memastikan kapan berangkatnya," kata Latief lagi.

Latief menambahkan, bahwa semua persiapan tersebut digodok matang demi kenyamanan dan kekhusyukan para jamaah dalam menjalankan ibadah.

Baca Juga: Arab Saudi Buka Pintu Umrah untuk Indonesia, Bagaimana Teknisnya?

Sementara itu, Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (AMPHURI) Firman M Nur juga membenarkan bahwa memang harus ada standarisasi atau protokol kesehatan demi menjami kenyamanan jamaah.

Firman sendiri menyoroti soal sinkronisasi standar PCR di Indonesia dan Arab Saudi. Ia khawatir, jika hal itu tidak dikomunikasin secara baik oleh pemerintah, maka akan berdampak pada kelancaran jamaah.

Kehawatiran Firman itu berdasar pada pengalamannya saat awal-awal pendemi di mana tes PCR Indonesia ternyata tidak berlaku atau tidak sesuai dengan yang di Arab Saudi, kata Firman.

Pada problem lain, Firman berharap standar atau protokol yang ditetapkan pemerintah nantinya tidak malah menambah biaya para jamaah.

"Kita tahu bahwa yang akan berangkat ini adalah jamaah yang tertunda dan sudah melunasi biaya, jangan sampai dengan segala prosedur yang ada ini malah menambah biaya jamaah," kata dia dalam kesempatan sama.

Sinyal Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang kembali mengizinkan jemaah Indonesia melaksanakan umrah sesuai perkembangan situasi pandemi di tanah air. Hal itu disampaikan melalui nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada Jumat (8/10/2021).

“Kedutaan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umroh bagi jemaah umrah Indonesia,” tulis keterangan pers dari Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Sabtu (9/10/2021).

Baca Juga: Sinyal Umrah Dibuka Lagi untuk Jemaah Indonesia, Ini Bayangan Ketentuan Pelaksanaannya




Sumber : Kompas TV/Ant


BERITA LAINNYA



Close Ads x