Kompas TV nasional peristiwa

KPAI Usut Dugaan Pemerkosaan Tiga Anak oleh Ayah Kandung di Luwu Timur

Kompas.tv - 8 Oktober 2021, 18:54 WIB
kpai-usut-dugaan-pemerkosaan-tiga-anak-oleh-ayah-kandung-di-luwu-timur
Ilustrasi penghentian proses penyelidikan oleh polisi dalam kasus kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (Sumber: (Project M/Muhammad Nauval Firdaus - di bawah lisensi Creative Commons BY-NC-ND 2.0))
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Fadhilah

Selain itu, hasil pendampingan psikologis juga diharapkan bisa menjadi alat bukti yang membuat polisi mau membuka kembali kasus tersebut.

“Pendampingan psikologis ini diharapkan menyeluruh sehingga kemudian hasilnya bisa menjadi alat bukti lainnya,” tuturnya.

Kisah pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung ini viral setelah diberitakan projecmultatuli.org dalam artikel  berjudul “Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan” yang ditulis Eko Rusdianto.

Dalam laporannya, Eko Rusdianto menceritakan peristiwa pemerkosaan tiga anak yang semuanya di bawah 10 tahun diketahui Lydia, sang ibu pada Oktober 2019.

Ketika itu salah satu anak mengeluh sakit pada bagian vaginanya. Anak tersebut kemudian bercerita soal perbuatan yang dilakukan ayahnya.

Ternyata, dua anak lainnya juga menyatakan mengalami perlakuan serupa dari sang ayah.

Baca Juga: #PercumaLaporPolisi Menggema, Netizen Soroti Kasus Ayah Perkosa 3 Anak

Lydia (bukan nama sebenarnya) kemudian mengadu ke Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial Luwu Timur.

“Pengaduan itu tidak memberikan perlindungan bagi Lydia, alih-alih ia dipojokkan, disuruh pulang ke rumah untuk menunggu kabar selanjutnya,” tulis Eko Rusdianto dalam laporannya.

Keesokan harinya, Lydia dan ketiga anaknya diminta datang kembali. Ketiga anaknya kemudian diperiksa secara psikologis oleh seorang petugas yang belakangan diketahui tidak memenuhi kualifikasi sebagai psikolog anak.

Hasil pemeriksaan tersebut mengklaim bahwa anak-anak Lydia “tidak memperlihatkan tanda trauma” dan menyebut “hubungan orangtua cukup perhatian dan harmonis”, serta “keadaan fisik dan mental dalam keadaan sehat”.

Singkat cerita, Lydia kemudian melaporkan ke Polres Luwu Timur. Namun ditenggarai penanganan polisi di Luwu Timur tidak professional.

Salah satunya adalah Lydia diminta menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) tapi dilarang membacanya terlebih dahulu.

Dia kemudian juga didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar melapor ke Polda Sulawesi Selatan. Namun lagi-lagi polisi mengabaikan cerita dan bukti-bukti yang dikumpulkan Lydia.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x