Kompas TV nasional hukum

KPK Dalami Peran Haji Isam dalam Suap di Ditjen Pajak

Kompas.tv - 5 Oktober 2021, 22:34 WIB
kpk-dalami-peran-haji-isam-dalam-suap-di-ditjen-pajak
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri  (Sumber: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterangan mantan tim pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yulmanizar terkait peran Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

"Tentu tim jaksa KPK akan mendalami lebih lanjut keterangan saksi dimaksud dengan mengonfirmasi kepada saksi-saksi lain yang akan segera diagendakan dan dipanggil sebagai saksi dalam persidangan tindak pidana korupsi ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam video yang diterima Kompas TV, Selasa (5/10/2021).

Ali Fikri menegaskan bahwa tim jaksa KPK akan membuktikan seluruh perbuatan para terdakwa seperti yang diuraikan dalam dakwaan.

Karena itu KPK juga bakal memanggil dan memeriksa saksi untuk kemudian juga dihadapkan ke majelis hakim sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyidangkan kasus tersebut.

“Termasuk kami juga akan memperlihatkan seluruh barang bukti yang kami miliki pada persidangan,” paparnya.

Baca Juga: KPK Geledah PT Jhonlin Baratama Milik Haji Isam Terkait Suap Pajak

Sebelumnya seperti diberitakan Antara, Yulmanizar dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/10/2021) untuk dua orang terdakwa, yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani.

Keduanya didakwa menerima suap senilai Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp57 miliar. Suap itu diduga berasal dari tiga wajib pajak  yang dimaksudkan untuk merekayasa hasil penghitungan pajak.

Dalam persidangan tersebut, Yulmanizar selaku mantan tim pemeriksa PT Jhonlin Baratama membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidikan yang sempat dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Yulmanizar membenarkan bahwa ada permintaan dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo untuk mengondisikan nilai pajak perusahaan tersebut. Permintaan tersebut juga disebutkan sebagai arahan Haji Isam selaku pemilik PT Jhonlin Baratama.

"BAP 41 saudara mengatakan 'Bahwa dalam pertemuan saya dengan tim pemeriksa, dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin memang tidak ada permintaan penurunan pajak, hanya saja permintaan yang dimaksud adalah permintaan untuk mengkondisikan nilai perhitungan pada Rp10 miliar dan atas permintaan tersebut kami pun tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin sebagai pajak ke negara. Saya tambahkan bahwa pertemuan dengan Agus Susetyo ini disampaikan ke kami adalah permintaan langsung pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP', apakah benar keterangan ini?" tanya JPU KPK Takdir Suhan.

"Ya itu yang disampaikan Pak Agus," kata Yulmanizar dalam sidang pada Senin (5/10).

Baca Juga: KPK Dakwa Angin Prayitno Terima Suap Pajak Rp 57 Miliar

Menurut Yulmanizar, PT Jhonlin Baratama hanya perusahaan yang bertugas menggarap tambang sedangkan perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah PT Arutmin Indonesia.

"Yang mempunyai IUP itu Arutmin, jadi PT Jhonlin Baratama ini hanya menyediakan, maksudnya menggali, menumpuk, sampai mengangkat batu baranya," ungkap Yulmanizar.

Yulmanizar juga membenarkan keterangan dalam BAP yang menyebutkan ada fee sebesar Rp40 miliar dari PT Jhonlin Baratama untuk Angin dan Dadan.

Dalam dakwaan, disebutkan Agus Susetyo adalah konsultan pajak yang ditunjuk oleh PT Jhonlin Baratama.

Baca Juga: KPK Periksa 2 Saksi Kasus Suap Pajak untuk Tersangka Angin Prayitno Aji

Pada Juli-September 2019, Agus Susetyo secara bertahap menyerahkan 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp35 miliar kepada Yulmanizar.

Dari Rp35 miliar tersebut, Angin dan Dadan menerima 1,75 juta dolar Singapura atau Rp17,5 miliar yang diserahkan tim pemeriksa Wawan Ridwan kepada Dadan. Sisanya, diterima tim pemeriksa, yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian masing-masing sebesar 437.500 dolar Singapura (sekitar Rp4,5 miliar), sedangkan 500 ribu dolar Singapura (setara Rp5 miliar) diberikan kepada Agus Susetyo.

Haji Isam merupakan pemegang saham mayoritas di PT Jhonlin Baratama. Dia pernah menjabat sebagai wakil bendahara kampanye tim Jokowi – Amin dalam pemilu presiden 2020 lalu.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x