Kompas TV nasional peristiwa

Presiden Jokowi Setuju Berikan Amnesti kepada Dosen Unsyiah yang Terjerat UU ITE

Kompas.tv - 5 Oktober 2021, 19:17 WIB
presiden-jokowi-setuju-berikan-amnesti-kepada-dosen-unsyiah-yang-terjerat-uu-ite
Menkopolhukam Mahfud MD. (Sumber: Tangkapan layar video)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo telah setuju untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, yang terjerat hukum karena mengkritik rekrutmen CPNS di grup Whatsapp. Saiful dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” kata ujar Mahfud MD, Selasa (5/10/2021) sore.

Baca Juga: Saiful Mahdi Penyusun Draft Revisi UU ITE, Dipenjara Karena UU ITE

Selanjutnya, setelah persetujuan amnesti dari presiden, maka pemerintah menunggu sikap DPR terkait amnesti tersebut.

Persetujuan DPR diperlukan karena berdasarkan ketentuan undang-undang, Presiden harus mendapatkan pertimbangan dari DPR sebelum memberikan amnesti atau abolisi.

Sebelumnya, Saiful divonis tiga bulan penjara serta denda Rp10 juta subsider satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Putusan tersebut mulai dieksekusi Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Kamis, 2 September 2021.

Baca Juga: Gak Cuman UU ITE, Luhut Juga Tuntut Perdata Haris Azhar Rp 100 Miliar!

Menurut Mahfud, dirinya sudah berdialog dengan istri dan kuasa hukum Saiful. Dalam dialog tersebut, istri dan kuasa hukumnya menceritakan soal kasus yang menjerat Saiful.

Saiful terjerat UU ITE karena mengkritik penerimaan CPNS di Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) tahun 2018. Kritik tersebut dilontarkan di grup Whatsapp “Unsyiah Kita”.

Kemudian Dekan Fakultas Teknik Unsyiah Taufiq Saidi melaporkan Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kasus tersebut berlanjut hingga pengadilan dan membuat Saiful dijatuhi vonis tiga bulan kurungan.

Baca Juga: ICW Siap Hadapi Laporan Moeldoko ke Bareskrim, Sayangkan Kritik Dibalas Aduan UU ITE

Saiful dan kuasa hukumnya sempat menempuh upaya banding dan kasasi, namun kandas. Karena itu, ia kemudian mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.

Menurut Mahfud, tiga hari setelah berdialog dengan istri dan kuasa hukum Saiful, dirinya langsung memberikan laporan kepada Presiden yaitu pada 24 September 2021.

Presiden Joko Widodo, menurut Mahfud, langsung menyetujuinya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x