Kompas TV nasional hukum

Dua Lagi Petugas Dinonaktifkan Terkait Kasus Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang

Kompas.tv - 1 Oktober 2021, 16:09 WIB
dua-lagi-petugas-dinonaktifkan-terkait-kasus-kebakaran-di-lapas-kelas-1-tangerang
Kondisi Blok C Lapas Tangerang yang terbakar pada Rabu (8/9/2021). (Sumber: Kompas TV/Ant)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JMN merupakan warga binaan Lapas Tangerang yang diperintahkan oleh PBB untuk membuat instalasi listrik. Dari pekerjaannya itulah muncul korsleting listrik yang diduga memicu kebakaran Lapas Tangerang.

"JMN tetap di Lapas Tangerang," ujar Rika.

Ketiga tersangka ini dijadwalkan kepolisian untuk diperiksa sebagai tersangka guna melengkapi berkas pemeriksaan.

Ketiga tersangka baru ini dipersangkakan Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran.

Baca Juga: Warga Binaan Protes Razia, Kericuhan sempat Terjadi di Lapas Perempuan Pontianak

Polisi mengungkapan korsleting listrik yang memicu kebakaran di Lapas Tangerang terjadi saat JMN memasang instalasi listrik yang diperintahkan PBB sebagai petugas lapas yang berwenang saat itu.

Instalasi listrik yang dibuat JMN tidak sesuai kapasitas voltase yang ada di ruang tahanan Lapas Tangerang hingga memicu kebakaran.

Selain JMN, PBB, dan RS, penyidik sebelumnya sudah menetapkan tersangka tiga orang berinisial RU, S, dan Y yang merupakan petugas Lapas Tangerang.

RU, S, dan Y dipersangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Baca Juga: Latih Kesiapan, Lapas Banjarmasin Simulasi Kebakaran, Lomba Evakuasi dan Deklarasi Zero Handphone

Kelalaian, salah satunya, dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).

RU, S, dan Y juga telah dinonaktifkan sebagai petugas lapas.

Kebakaran di Lapas Tangerang menewaskan 49 warga binaan. Sebanyak 41 meninggal di tempat dan sisanya meninggal saat menjalani perawatan akibat luka bakar serius di rumah sakit.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x