Kompas TV nasional hukum

Tambahan Satu Pegawai yang Dipecat KPK Ternyata Penyidik Kasus Bansos Covid-19

Kompas.tv - 30 September 2021, 10:14 WIB
tambahan-satu-pegawai-yang-dipecat-kpk-ternyata-penyidik-kasus-bansos-covid-19
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memecat satu pegawainya karena dianggap tak memenuhi syarat dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Pegawai tersebut adalah Lakso Anindito yang bekerja sebagai penyidik muda di KPK. Bersama Novel Baswedan dan kawan-kawan, Lakso akan diberhentikan per tanggal 30 September 2021.

Baca Juga: Pegawai Korban TWK Resmi Dikeluarkan dari KPK Hari Ini

Dilansir dari Kompas.com, Lakso Anindito merupakan penyidik kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Diketahui, kasus korupsi tersebut menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Menurut Lakso, bukan hanya dirinya saja penyidik yang menanganai kasus Bansos Covid-19 yang dipecat oleh KPK.

Sebelumnya, dua rekannya di satuan tugas kasus Bansos Covid-19 sudah dinyatakan dipecat lebih dulu. Kedua orang itu yakni Andre Nainggolan dan Praswad Nugraha.

Baca Juga: Pengamat Respons Usulan Kapolri: Jangan Anggap 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Sebagai Pencari Kerja

Keduanya juga dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Saya di penyidikan, jadi saya satu tim dengan dua orang yang telah dipecat sebelumnya dari kasus bansos satgas Covid-19, ada Andre Naninggolan, Praswad Nugraha. Saya di tim yang sama,” kata Lakso dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/9/2021).

Lakso menuturkan, dirinya mengikuti TWK susulan bersama dua pegawai lainnya karena menempuh pendidikan di luar negeri.

Dua pegawai lainnya tersebut berasal dari bagian penyelidikan dan direkrorat gratifikasi.

Baca Juga: Eks Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN Polri, Ombudsman: KPK-BKN Tetap Harus Laksanakan Rekomendasi



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x