Kompas TV nasional politik

Ketua DPRD DKI Tegaskan Tidak Ada Perda Soal Formula E, Sepenuhnya Ambisi Anies

Kompas.tv - 29 September 2021, 19:53 WIB
ketua-dprd-dki-tegaskan-tidak-ada-perda-soal-formula-e-sepenuhnya-ambisi-anies
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, saat ditemui di ruangannya, Rabu (25/8/2021). (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan, tidak ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur soal Formula E. 

"Saya pastikan tidak ada Peraturan Daerah tentang Formula E. Perda Nomor 7 Tahun 2019 itu tentang APBD 2020. Formula E hanya satu dari puluhan ribu mata anggaran dalam APBD," kata Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).

Karena itulah, Prasetyo meminta Gubernur Anies Baswedan tidak mengaburkan fakta tentang Formula E. Ia mengatakan, ajang yang menguras APBD triliunan rupiah itu sepenuhnya ambisi Anies.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa anggaran penyelenggaraan Formula E sepenuhnya dari APBD, baik melalui Dinas Olahraga maupun Badan Usaha Milik Daerah PT Jakarta Propertindo. Jakpro sendiri mendapatkan penyertaan modal daerah (PMD) dari dana publik.

"Jangan bikin kesan Pemprov tidak lagi mengucurkan APBD untuk Formula E. Yang benar, Pemprov mengusulkan PMD kepada DPRD untuk Jakpro yang akan digunakan untuk Formula E," ujarnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Bantah Bayar Commitment fee Formula E Rp 2,3 Triliun

Prasetyo menambahkan, kepala daerah tidak boleh membuat kebijakan yang melampaui masa jabatannya. 

Diketahui, jabatan Anies berakhir pada Oktober 2022, sementara Formula E akan digelar hingga 2024. 

"Aturan itu ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 sebagai perubahan kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Pasal 54A Ayat 6 disebutkan, penganggaran kegiatan tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah," ujar Prasetyo. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merilis dokumen yang membantah sejumlah argumen fraksi PDI Perjuangan dan PSI yang mengajukan interpelasi terkait Formula E. 

Pada dokumen tersebut, Pemprov DKI mengatakan bahwa kegiatan Formula E ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD dan menjadi Perda No. 7 tahun 2019.

"Kegiatan Formula E tidak ditetapkan dalam Peraturan Gubernur secara independen, tapi dalam Peraturan Daerah, yaitu kesepakatan eksekutif bersama dengan DPRD," tulis dokumen tersebut, dikutip Rabu (29/9/2021). 

Baca Juga: Usai Rapat Paripurna Kandas, Pemprov DKI Rilis Fakta-fakta Penyelenggaraan Formula E



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x