Kompas TV nasional peristiwa

Pemprov DKI Bantah Bayar Commitment fee Formula E Rp 2,3 Triliun

Kompas.tv - 29 September 2021, 17:19 WIB
pemprov-dki-bantah-bayar-commitment-fee-formula-e-rp-2-3-triliun
Ajang Balap Formula E (Sumber: FIA Formula E)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah membayar commitment fee Formula E sebesar Rp 2,3 triliun. 

Berdasarkan dokumen yang dirilis oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Statistika DKI Jakarta, Pemprov mengatakan commitment fee yang dibayarkan sebesar Rp 560 miliar bukan Rp 2,3 triliun. 

"Komitmen fee adalah Rp 560 milyar (bukan hanya untuk tahun pertama, tapi untuk semua tahun penyelenggaraan)," tulis dokumen tersebut, dikutip Rabu (29/9/2021). 

Melalui dokumen tersebut, Pemprov DKI juga membantah biaya pelaksanaan Formula E akan memakan dana sebesar Rp 4,4 triliun.

"Biaya pelaksanaan per tahun sekitar Rp 150 miliar, tidak dibayar oleh APBD tapi akan bersumber dari sponsorship yang akan dilakukan oleh Jakpro," tulis Diskominfotik.

Dijelaskan pula bahwa dalam perjanjian kerjasama terkini, tidak ada keperluan untuk dibuatkan bank garansi dalam jangka waktu perjanjian yakni selama tiga tahun. 

"Tidak ada lagi tambahan biaya dari APBD untuk pelaksanaan Formula E, baik untuk 2022, 2023," ujar Pemprov DKI.

Baca Juga: Usai Rapat Paripurna Kandas, Pemprov DKI Rilis Fakta-fakta Penyelenggaraan Formula E

Pemprov DKI menjelaskan, data tersebut merupakan data yang akurat dari Jakpro dan merupakan kesepakatan yang sudah dibuat bersama Formula E Operations (FEO).

"Kesimpulannya, pembiayaan Formula E yang berasal dari APBD 2019 yang sudah dibayarkan 2 tahun yang lalu. Pembayaran dilakukan sebelum adanya pandemi tahun 2020, dan tidak ada lagi biaya yang dikeluarkan dari APBD baik untuk commitment fee maupun biaya penyelenggaraan ke depan," tulis Pemprov DKI. 

Selain itu, Pemprov DKI juga menekankan bahwa kegiatan Formula E ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD dan menjadi Perda No. 7 tahun 2019.

"Kegiatan Formula E tidak ditetapkan dalam Peraturan Gubernur secara independen tapi dalam Peraturan Daerah, yaitu kesepakatan eksekutif bersama dengan DPRD," tulis dokumen tersebut. 

Baca Juga: Diadukan 7 Fraksi Penolak Interpelasi, Ketua DPRD DKI Siap Penuhi Panggilan BK



 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x