Kompas TV nasional kriminal

Dendam Pengusaha Angkot, Rela Keluarkan Rp60 Juta Buat Eksekusi Paranormal yang Nodai Sang Istri

Kompas.tv - 28 September 2021, 22:06 WIB
dendam-pengusaha-angkot-rela-keluarkan-rp60-juta-buat-eksekusi-paranormal-yang-nodai-sang-istri
Tiga dari empat pelaku penembakan seorang paranormal di Tangerang ditangkap polisi di tempat berbeda di daerah Serang, Banten. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

Baca Juga: Kasus Penikaman Ustaz dan Penembakan, Mahfud MD: Istilah Kriminalisasi Ulama Itu Salah

Ditangkap tak sampai sepekan

Yusri menjelaskan M selaku aktor utama pembunuhan paranormal ditangkap di rumah makan di daerah Serang, Banten, Kamis (23/9/2021).

Tersangka kedua yang ditangkap yakni K dan S di Serang, Banten pada Senin (27/9/2021). Keduanya berencana melarikan diri ke Sumatera.

Yusri menjelaskan kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Y selaku penghubung. Ia juga memastikan polisi sudah mengantongi identitas tersangka dan memberi ultimatum 3x24 jam untuk menyerahkan diri. 

"Kami kasih waktu 3x24 jam untuk menyerahkan diri, kami sudah tahu identitas dan kami terus mengejar," ujar Yusri.

Empat hari observasi 

Lebih lanjut Yusri menjelaskan butuh waktu selama empat hari bagi pelaku sampai akhirnya memutuskan menembak korban Arman alias Alex seorang paranormal di depan rumahnya.

Baca Juga: Gagal Gandakan Uang, Paranormal Bunuh Janda Muda

Pengintaian dilakukan pelaku dimulai pada 15 hingga 17 September 2021 dan pada 18 September 2021, eksekusi dilakukan oleh tersangka K yang ditemani tersangka S.

Dalam melakukan pengintaian, K ditemani oleh tersangka S yang berperan sebagai joki.

Yusri mengungkapkan, keberadaan K dan S selama empat hari mengintai korban terekam kamera CCTV di sekitar lokasi. Keduanya mengintai korban untuk mengetahui situasi dan kondisi sebelum mengeksekusi A.

"Mereka membaca dan terekam semua. Jadi sudah membaca situasi kapan korban sendiri dan kemudian dilakukan pembunuhan," ujar Yusri.
 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x