Kompas TV nasional peristiwa

Kronologi Penggerebekan Pabrik Obat Keras Ilegal di DIY oleh Bareskrim Polri

Kompas.tv - 27 September 2021, 20:23 WIB
kronologi-penggerebekan-pabrik-obat-keras-ilegal-di-diy-oleh-bareskrim-polri
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek dua pabrik yang memproduksi obat keras ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Edy A. Putra

Pabrik itu milik Joko (56), kakak kandung LSK.

Pada 22 September 2021, polisi menggeledah pabrik tersebut. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan obat keras jenis Hexymer, Thirex, DMP, Double L.

“Joko kami tangkap pada 22 September 2021 di Trihanggo Gamping Sleman,” ujar Agus.

Beberapa hari kemudian, polisi menangkap SA yang berperan sebagai pemasok bahan baku yang digunakan untuk produksi obat di kedua pabrik itu.

Barang bukti yang disita polisi dari jaringan peredaran obat keras ilegal ini meliputi satu unit truk colt diesel dengan nomor polisi AB 8608 IS.

Lalu, 30.345.000 butir obat keras yang dikemas menjadi 1.200 koli paket dus.

Baca Juga: Digerebek Bareskrim Polri, Kapasitas Produksi Pabrik Obat Keras Ilegal di DIY 14 Juta Butir per Hari

Kemudian, sembilan mesin cetak pil Hexymer, DMP dan Double L, lima buah mesin oven obat, dua buah mesin pewarna obat, satu buah mesin cording/printing untuk pencetak, 300 sak lactose dengan berat total sekitar 800 Kg.

Selanjutnya, 100 kg adonan bahan pembuatan obat keras dan 500 kardus warna coklat. Terakhir, 500 botol kosong tempat penyimpanan obat keras.

Para tersangka jaringan obat keras ilegal ini dijerat Pasal 60 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subside Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP.

Dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 10 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x