Kompas TV nasional politik

Jubir PSI Benarkan Pecat Viani Limardi sebagai Anggota DPRD dan Kader

Kompas.tv - 27 September 2021, 18:42 WIB
jubir-psi-benarkan-pecat-viani-limardi-sebagai-anggota-dprd-dan-kader
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Viani Limardi saat ditemui di ruangannya, lantai 4, Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/9/2019) . (Sumber: KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

Dalam surat pemecatan yang beredar, PSI Bukan hanya memecat Viani dari keanggotaan di DPRD DKI Jakarta, PSI juga memberhentikan selamanya sebagai kader.

Baca Juga: Makin Seru, Tujuh Fraksi Penolak Interpelasi akan Laporkan Ketua DPRD DKI ke Badan Kehormatan

Seperti diketahui, sebelumnya, nama Viani sempat viral karena terekam berdebat dengan anggota kepolisian setelah menolak ditindak terkait peraturan ganjil-genap.

Viani dinyatakan melanggar pasal 4 angka 3 Aturan Perilaku Anggota PSI karena tidak mematuhi Instruksi DPP PSI pasca pelanggaran peraturan sistem ganjil genap sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021.

Dalam surat  disebutkan, Viani telah melanggar tiga pasal dalam Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.

Viani juga disebut melanggar instruksi DPP PSI terkait  keikutesertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI pada 16 Juli 2021.

Di poin, lain DPP PSI menyatakan Viani tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid 19. PSI menganggap Viani melanggar pasal 11 angka 7 Aturan Aggota Legislatif PSI 2020.

Baca Juga: Sebut Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Ilegal, Tujuh Fraksi DPRD DKI Sepakat Tidak Hadir

Terakhir Viani dinyatakan telah menggelembungkan laporan anggaran reses.

“(Melanggar) Pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI, karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana ABPD untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021,pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Keluarahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok” demikian tertulis dalam surat tersebut. 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x