Kompas TV nasional hukum

KPK Tahan Azis Syamsuddin, Golkar Segera Lakukan Pergantian Wakil Ketua DPR

Kompas.tv - 25 September 2021, 06:45 WIB
kpk-tahan-azis-syamsuddin-golkar-segera-lakukan-pergantian-wakil-ketua-dpr
Ketua KPK, Firli Bahuri menggelar jumpa pers terkait penahanan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). Azis Syamsuddin ditetapkan tersangka dugaan kasus suap dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

“Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta),” kata Lie Putra Setiawan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Lie, sekitar Agustus 2020, Robin dimintai tolong Azis Syamsuddin berdiskusi dengan Maskur Husain. Diskusi tersebut dilakukan untuk meminta kesanggupan Robin mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di Lampung Tengah.

Singkat cerita, Robin dan Maskur Husain bersepakat mengurus kasus asal diberi imbalan uang Rp4 miliar dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dengan uang muka sejumlah Rp300 juta.

Permintaan ini disetujui oleh Azis Syamsuddin dengan mengirimkan uang muka Rp100 juta ke Robin dan Maskur Husain Rp200 juta melalui transfer rekeningnya pada 3 dan 5 Agustus 2020.

Selain itu, pada 5 Agustus 2020, Robin juga menerima tunai sejumlah 100 ribu dolar AS dari Azis Syamsuddin di rumah dinas wakil pimpinan DPR tersebut.

“Di mana terdakwa datang ke rumah dinas diantar oleh Agus Susanto. Uang tersebut sempat terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsuddin meminta bantuan terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsuddin di KPK,” tambah jaksa.

Kemudian, Robin membagi uang tersebut kepada Maskur Husain sejumlah 36 ribu dolar AS di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak hanya itu, Robin juga menukarkan sisanya sebanyak 64 ribu dolar AS di "money changer" dengan menggunakan identitas Agus Susanto sehingga memperoleh uang rupiah sejumlah Rp936 juta.

Setelah itu, uang tersebut diberikan kepada Maskur Husain Rp300 juta di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong.

“Selanjutnya mulai akhir Agustus 2020 sampai Maret 2021, terdakwa beberapa kali menerima sejumlah uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dengan jumlah keseluruhan 171.900 dolar Singapura,” ucap Jaksa Lie.

Uang dalam bentuk dollar ini kemudian ditukarkan kembali oleh Robin ke Money Changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah. Sehingga diperoleh uang senilai Rp1.863.887.000.

Lalu, uang diberikan ke Maskur Husain pada awal September 2020 di Rumah Makan Borero sejumlah Rp1 miliar dan pada September 2020 di Rumah Makan Borero sejumlah Rp800 juta. Dengan begitu, total uang yang diterima Robin dan Masku adalah sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

“Kemudian terdakwa dan Maskur Husain bagi, dimana terdakwa memperoleh Rp799.887.000, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp2,3 miliar dan 36 ribu dolar AS,” ungkap jaksa.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara di KPK.

Masing-masing dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000.

M Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif; Azis Syamsuddin adalah Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Kemudian Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi non-aktif; Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Atas perbuatannya, Robin dan Maskur didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Jadi Tersangka, Firli Bahuri: KPK Tidak Pernah Pandang Bulu Terhadap Pelaku Korupsi



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x