Kompas TV nasional peristiwa

BSN Tetapkan Standar Gas Medis untuk Isolasi Mandiri, Cek Daftarnya agar Aman

Kompas.tv - 17 September 2021, 23:04 WIB
bsn-tetapkan-standar-gas-medis-untuk-isolasi-mandiri-cek-daftarnya-agar-aman
Ilustrasi tabung oksigen (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Fadhilah

8. SNI ISO 80601-2-67:2020 Peralatan elektromedik – Bagian 2-67: Persyaratan khusus untuk keselamatan dasar dan kinerja esensial dari peralatan konservasi oksigen; dan

9. SNI ISO 80601-2-69:2020 Peralatan elektromedik – Bagian 2-69: Persyaratan khusus untuk keselamatan dasar dan kinerja esensial dari peralatan konsentrator oksigen.

Kristianto Widiwardono menjelaskan, SNI tersebut disusun oleh Komite Teknis 11-15, Peralatan Gas Medis dan Perlengkapannya.

“Proses perumusan SNI dengan metode adopsi identik dari Standar ISO terkait Peralatan Gas Medis dan Perlengkapannya,” tambahnya.

Untuk standar tabung gas medis, Kristianto mengatakan, BSN menetapkan 3 standar seri SNI ISO 9809 terkait desain, konstruksi dan pengujian tabung dan silinder gas baja tanpa sambungan (seamless) yang dapat diisi ulang, yakni:

Baca Juga: 50 Unit Oksigen Kosentrator dari Panglima TNI Tiba di Pangkalpinang

a. Bagian 1: Silinder dan tabung baja yang di-quench dan di-temper berkekuatan tarik kurang dari 1.100 Mpa

b. Bagian 2: Silinder dan tabung baja yang di-quench dan di-temper berkekuatan tarik lebih besar atau sama dengan 1.100 Mpa

c. Bagian 3: Tabung dan silinder baja yang dinormalisasi.

Sedangkan untuk SNI SNI ISO 10524 regulator tekanan, digunakan pada tabung gas medis bertujuan mengurangi tekanan tabung dan silinder yang tinggi ke tekanan yang lebih rendah yang sesuai untuk digunakan dengan peralatan medis atau untuk sambungan gas langsung ke pasien.

Standar SNI mengadopsi standar ISO terkait regulator tabung gas medis, terdiri dari 3 bagian, yakni:

a. Bagian 1: Regulator tekanan dan regulator tekanan dengan perangkat pengukur aliran Flowmeter

b. Bagian 2: Regulator tekanan yang terintegrasi dengan katup silinder (valves with integrated pressure regulators - VIPRs)

c. Bagian 3: Regulator bertekanan rendah.

Baca Juga: KRI Semarang 594 Pasok 10 Tabung Oksigen ke Bangka Belitung

Menurut Kristianto, penetapan SNI ini diharapkan dapat mendukung pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya untuk ketersediaan peralatan gas medis dan perlengkapannya yang berkualitas bagi pasien Covid-19.

Dengan ditetapkan SNI terkait Peralatan Gas Medis dan Perlengkapannya, Kristianto berharap makin banyak industri yang menerapkan SNI terkait Peralatan Gas Medis dan Perlengkapannya sehingga produk peralatan gas medis yang beredar di pasaran kualitasnya dapat terjamin.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x