Kompas TV nasional peristiwa

Mabes Polri Tegaskan Ada Sanksi bagi Polisi yang Reaktif Sikapi Aspirasi Warga

Kompas.tv - 16 September 2021, 23:15 WIB
mabes-polri-tegaskan-ada-sanksi-bagi-polisi-yang-reaktif-sikapi-aspirasi-warga
Salah seorang mahasiswa UNS yang ditangkap karena membentangkan poster saat kunjungan kerja Presiden Jokowi. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Hariyanto Kurniawan

Pada poin kedua, Kapolri meminta jika ada kerumunan saat kunjungan presiden, maka tugas pokok polisi adalah menciptakan situasi tertib, aman dan lancar pada kegiatan tersebut.

Ketiga, polisi menyiapkan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Dan yang terakhir, kepolisian berkomunikasi dengan masyarakat atau kelompok masyarakat agar tidak terjadi gangguan ketertiban umum.

“Surat telegram ini memang mengacu pada kegiatan-kegiatan sebelumnya kunjungan presiden. Polri dinilai reaktif,” katanya.

Dia menyatakan surat telegram kapolri tersebut untuk mengakomodir harapan masyarakat agar polisi memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Ahmad Ramadhan menjelaskan, penyampaian asirasi dan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi Undang-Undang Dasar.

Baca Juga: Kapolri Minta Jajaran Bersikap Manusiawi, Beri Ruang Poster Aspirasi ke Presiden Jokowi

“Tentu Polri wajib melindungi para pengunjuk rasa. Wajib melindungi penyampaian aspirasi tersebut,” katanya.

Meski demikian dia menjelaskan, menurut ketentuan dan undang-undang ada sejumlah pembatasan dalam kegiatan penyampaian aspirasi. Misalnya, tidak  boleh dilakukan di lingkungan Istana Negara, tempat ibadah, bandara, pelabuhan, maupun di stasiun kereta api.

Penyampaian aspirasi pun tidak boleh dilakukan pada hari besar nasional.

“Tidak boleh membawa benda-benda yang membahayakan ketertiban umum. Jadi kalau ada yang berniat (menyampaikan aspirasi) tapi membawa batu, membawa anak panah, tentu Polri melakukan tindakan sebagai wujud perlindungan bagi masyarakat lainnya,” ujar Ahmad Ramadhan.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x