Kompas TV nasional politik

Kontras: Ada 26 Kasus yang Dilakukan Pemerintah Jokowi Terkait Pembatasan Kebebasan Berpendapat

Kompas.tv - 14 September 2021, 16:08 WIB
kontras-ada-26-kasus-yang-dilakukan-pemerintah-jokowi-terkait-pembatasan-kebebasan-berpendapat
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). (Sumber: Istimewa)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Purwanto

Selanjutnya terdapat 2 kasus penangkapan sewenang-wenang terkait kritik terhadap PPKM, dan yang terakhir adalah 3 penangkapan terkait kritik kinerja kepada pejabat.

Kasus terbaru terjadi pada beberapa mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) yang membentangkan poster berisikan kritik kepada Presiden Jokowi saat berada di Solo untuk menghadiri Forum Rektor se-Indonesia di Auditorium Fakultas Kedokteran UNS.

Terdapat 10 mahasiswa yang ditangkap aparat terkait aksi pembentangan poster tersebut. Hal ini salah satu bagian dari upaya pemerintahan dalam membatasi ruang kebebasan berekspersi dan berpendapat di muka umum. 

"Beberapa kasus tersebut menunjukkan pemerintahan Jokowi masih alergi dengan kritikan-kritikan yang disampaikan warganya. Hal ini kontradiktif dengan pernyataan Jokowi untuk mempersilakan kritik, tapi tidak menjamin ruang dan bentuk ekspresi kritik warga negara," ujar Fitia.

Baca Juga: Istana Sebut Jokowi Tak Pernah Baper dengan Kritik Mahasiswa

Fitia menambahkan kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu aspek penting dalam sistem demokrasi.

Indonesia sebagai negara demokrasi mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, serta kebebasan berekspresi.

Untuk itu Kontras mendesak Presiden Jokowi menjamin tiap bentuk ruang dan ekspresi kritik warga negara dengan memberikan arahan tegas kepada alat negara untuk tidak mudah membungkam segala bentuk ekspresi warga negara.

Kemudian mendesak Kapolri untuk memerintahkan jajaran dibawahnya tidak melakukan tindakan sewenang-wenang dalam upaya menyikapi kebebasan berpendapat dan berekspresi oleh masyarakat.

Selanjutnya negara melalui Polri maupun TNI harus tetap mengedepankan prinsip hukum dan HAM, menggunakan cara-cara yang bermartabat dalam merespon persoalan kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia. 

Baca Juga: Aktivis HAM Sayangkan Penangkapan Mahasiswa Pembentang Poster di Solo: Aparat Terlalu Reaktif

"Pendekatan keamanan, seperti penangkapan sewenang-wenang, kritik berujung UU ITE, pembungkaman, dan lain-lain justru akan semakin mencederai upaya penyampaian kritik yang dilakukan masyarakat yang dapat mengakibatkan timbulnya ketidakpercayaan pada pemerintahan," ujar Fitia.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x