Kompas TV nasional indonesia update

Simak! Daftar Passing Grade Seleksi PPPK Guru dan Non-Guru 2021

Kompas.tv - 13 September 2021, 21:07 WIB
simak-daftar-passing-grade-seleksi-pppk-guru-dan-non-guru-2021
Ilustrasi peserta seleksi CPNS dan PPPK tengah mengikuti pembekalan. (Sumber: TribunJateng.com/Mahfira Putri)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah merilis nilai ambang batas atau passing grade seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Passing grade tersebut akan menjadi nilai ambang batas bagi peserta yang ingin lolos seleksi PPPK, baik untuk jabatan fungsional guru maupun non-guru.

Lebih lengkapnya, berikut penjelasan beserta daftar passing grade untuk seleksi PPPK guru dan non-guru, sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 Tahun 2021.

Baca Juga: Catat! Berikut Aturan Tambahan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 yang Dimulai Hari Ini

PPPK Guru 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127, seleksi kompetensi PPPK Guru terbagi ke dalam beberapa materi dengan besaran passing grade yang berbeda-beda.

Mulai dari kompetensi manajerial yang nilai ambang batasnya 130 dari 200, kompetensi sosial kultural 130 dari 200, serta wawancara 24 dari 40.

Selain itu, ada pula kompetensi teknis yang memiliki nilai maksimal 500, namun nilai ambang batasnya bergantung pada masing-masing jabatan yang dilamar peserta.

Guru TK

  • Guru Kelas: 260

Guru SD

  • Agama Budha: 325
  • Agama Hindu: 325
  • Agama Islam: 325
  • Agama Katolik: 325
  • Agama Kristen: 325
  • Guru Kelas: 320
  • Penjasorkes: 275

Guru SMP

  • Agama Budha: 325
  • Agama Hindu: 325
  • Agama Islam: 325
  • Agama Katolik: 325
  • Agama Kristen: 325
  • Bahasa Indonesia: 265
  • Bahasa Inggris: 270
  • Bimbingan Konseling: 270
  • IPA: 270
  • IPS: 305
  • Matematika: 205
  • Penjasorkes: 280 PPKN: 330
  • Prakarya dan Kewirausahaan: 250
  • Seni Budaya: 280
  • TIK: 235

Guru SLB

  • Agama Budha: 325
  • Agama Islam: 325
  • Agama Katolik: 325
  • Agama Kristen: 325
  • Pendidikan Khusus: 270
  • Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru SMA:
  • Agama Budha: 325
  • Agama Hindu: 325
  • Agama Islam: 325
  • Agama Katolik: 325
  • Agama Kristen: 325
  • Antropologi: 200
  • Bahasa Arab: 275
  • Bahasa Indonesia: 310
  • Bahasa Inggris: 285
  • Bahasa Jepang: 225
  • Bahasa Jerman: 270
  • Bahasa Mandarin: 290
  • Bahasa Perancis: 240
  • Bimbingan Konseling: 285
  • Biologi: 295
  • Ekonomi: 275
  • Fisika: 250
  • Geografi: 250
  • Kimia: 290
  • Matematika: 290
  • Penjasorkes: 270
  • PPKN: 320
  • Prakarya dan Kewirausahaan: 260
  • Sejarah: 300
  • Seni Budaya: 265
  • Sosiologi: 260
  • TIK: 250

Baca Juga: BKN Ungkap 4 Kategori Materi Seleksi untuk PPPK, Ini Rincian Lengkapnya

PPPK Non-Guru 2021

Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 1128, seleksi kompetensi PPPK Non-Guru terbagi ke dalam beberapa materi yang masing-masing memiliki nilai passing grade sendiri.

Misalnya, nilai ambang batas untuk kompetensi manajerial besarnya 130 dari 200, kompetensi sosial kultural 130 dari 200, dan wawancara 24 dari 40.

Sementara itu, dengan nilai kumulatif 450, nilai ambang batas untuk kompetensi teknis disesuikan pada masing-masing jabatan yang dilamar peserta.

Jabatan dengan nilai ambang batas sebesar 203:

  • Ahli Pertama - Penyuluh Keluarga Berencana
  • Terampil - Penyuluh Keluarga Berencana
  • Ahli Pertama - Pengawas Koperasi
  • Pemula - Asisten Pelatih Olahraga
  • Terampil - Asisten Pelatih Olahraga
  • Terampil - Teknik Jalan dan Jembatan
  • Terampil - Teknik Pengairan
  • Terampil - Teknik Penyehatan Lingkungan
  • Terampil - Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
  • Pemula - Penguji Kendaraan Bermotor
  • Terampil - Penguji kendaraan Bermotor

Jabatan dengan nilai ambang batas sebesar 225:

  • Ahli Pertama - Teknik Jalan dan Jembatan
  • Ahli Pertama - Teknik Pengairan
  • Ahli Pertama - Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
  • Terampil - Surveyor Pemetaan
  • Terampil - Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  • Ahli Pertama - Pustakawan
  • Terampil - Pustakawan
  • Ahli Pertama - Penyuluh Kehutanan
  • Pemula - Penyuluh Kehutanan
  • Terampil - Penyuluh Kehutanan
  • Ahli Pertama - Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
  • Ahli Pertama - Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
  • Ahli Pertama - Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
  • Ahli Pertama - Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
  • Ahli Pertama - Penyuluh Perikanan
  • Pemula - Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
  • Ahli Muda - Dokter

Jabatan dengan nilai ambang batas sebesar 248 yaitu:

  • Ahli Pertama - Pelatih Olahraga
  • Ahli Pertama - Surveyor Pemetaan
  • Ahli Pertama - Administrator Database Kependudukan
  • Ahli Pertama - Analis Pasar Hasil Perikanan
  • Ahli Pertama - Pengawas Perikanan
  • Ahli Pertama - Pengelola Kesehatan Ikan
  • Nilai ambang batas sebesar 293 yaitu:
  • Ahli Pertama - Pembina Jasa Konstruksi

 




Sumber : Kemenpan RB


BERITA LAINNYA



Close Ads x