Kompas TV nasional peristiwa

Kebakaran Lapas Tangerang, Menkumham: Instalasi Listrik Belum Pernah Diperbaiki Sejak 1972

Kompas.tv - 8 September 2021, 17:46 WIB
kebakaran-lapas-tangerang-menkumham-instalasi-listrik-belum-pernah-diperbaiki-sejak-1972
Menkumham Yasonna Laoly saat mengunjungi kebakaran Lapas Tangerang, Rabu (8/9/2021). (Sumber: Istimewa)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan, instalasi listrik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten belum pernah diperbaiki sejak lapas itu berdiri pada 1972.

Meskipun, kata Yasonna, aktivitas penambahan daya listrik pernah dilakukan di bangunan tersebut.

"Sudah 49 tahun, sejak itu kita tidak memperbaiki instalasi listriknya. Ada penambahan daya, tapi instalasi listriknya masih tetap," kata Yasonna dalam konferensi pers di Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9/2021).

Lebih lanjut Yasonna menyebutkan, dugaan sementara penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang karena persoalan hubungan arus pendek listrik.

Kendati demikian, Yasonna menegaskan, dugaan tersebut masih bersifat sementara karena sedang diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang.

"Dugaan sementara adalah karena persoalan listrik arus pendek. Namun demikian, sekarang Puslabfor Polri, Dirkrimum Polda Metro Jaya sedang meneliti sebab musabab dari kebakaran tersebut," lanjutnya.

Senada dengan Menkumham, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran sebelumnya menyampaikan, penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten diduga karena korsleting listrik.

"Tadi saya sudah lihat di TKP. Berdasarkan pengamatan awal, patut diduga karena terjadi hubungan pendek arus listrik, nanti akan didalami lagi," ujar Fadil.

Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly: Lapas Kelas I Tangerang Melebihi Kapasitas 400 Persen

Diberitakan sebelumnya, kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, Rabu dini hari (8/9/2021) telah menelan 41 korban jiwa dan puluhan luka-luka. Dari 41 korban meninggal, 40 orang merupakan narapidana kasus narkotika dan satu kasus terorisme.

Kebakaran terjadi di Blok Chandiri 2 yang diisi 122 Warga Binaan yang berada di 19 Kamar.

Mereka terdiri dari kasus narkotika 119 orang, kasus teroris  2 orang, kasus 338 KUHP 1 orang, dan Warga Negara Asing (Afrika Selatan dan Portugal) 2 orang.

Akibat dari kejadian itu, selain 41 orang dinyatakan meninggal dunia, sejumlah 8 orang mengalami luka berat, dan 72 luka ringan akibat kebakaran di Lapas Tangerang.

Baca Juga: 41 Orang Tewas Akibat Kebakaran Lapas Tangerang, Anggota Komisi III: Kemenkumham Harus Berbenah



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x