Kompas TV nasional peristiwa

Pemprov DKI Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata Ancol dan TMII

Kompas.tv - 8 September 2021, 13:38 WIB
pemprov-dki-uji-coba-pembukaan-tempat-wisata-ancol-dan-tmii
Pengunjung mencoba wahana di Taman Impian Jaya Ancol (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan uji coba pembukaan tempat wisata. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan,  Pemprov DKI Jakarta akan mulai dengan uji coba membuka sejumlah tempat pariwisata di Jakarta dalam waktu dekat. 

"Insya Allah dalam waktu dekat ya (tempat wisata dibuka)," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2021) malam.

Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Iffan, mengatakan, dua tempat wisata yang akan dilakukan uji coba pembukaan ialah Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

"TMII dan Ancol," kata Iffan melalui pesan singkat, Rabu (8/9/2021). 

Iffan mengatakan untuk ragunan saat ini belum dilakukan uji coba pembukaan tempat pariwisata. 

"Hanya dua kawasan ini yang baru uji coba," kata Iffan. 

Baca Juga: Menunggu Kepastian Pemerintah, Bioskop Direncanakan Kembali Dibuka 14 September

Uji coba pembukaan tempat pariwisata juga tertuang pada Keputusan Gubernur No. 1072 Tahun 2021 tentang Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 yang diteken 6 September 2021 lalu bahwa tempat wisata tertentu sudah mulai dibuka. 

Berdasarkan Kepgub tersebut pembatasan yang diberlakukan pada pembukaan tempat wisata yaitu; 

1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan

2. Jam operasional sampai pukul 21.00 WIB

3. Wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

4. Anak dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini

5. Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Wajib Naik KRL



 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x