Kompas TV nasional peristiwa

Holywings Kemang Sudah Langgar PPKM Berulangkali, Terancam Denda Rp50 Juta

Kompas.tv - 6 September 2021, 18:09 WIB
holywings-kemang-sudah-langgar-ppkm-berulangkali-terancam-denda-rp50-juta
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel kafe Holywings Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Minggu (5/9/2021) malam (Sumber: KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Edy A. Putra

Baca Juga: Holywings Kemang Langgar PPKM, Wagub DKI Ingatkan Sanksi Denda hingga Pidana

Diketahui, Satpol PP DKI Jakarta menutup kafe Holywings Kemang pada Minggu (5/9/2021) malam. Penutupan tersebut dilakukan karena kafe itu menimbulkan kerumunan dan kedapatan melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta.

Ketentuan tentang penutupan bagi yang melanggar PPKM tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. 

Pada pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja milik swasta, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenakan sanksi administratif berupa: 

a. teguran tertulis;

b. penghentian sementara kegiatan;

c. denda administratif;

d. pembekuan sementara izin; dan/atau

e. pencabutan izin

Baca Juga: Satpol PP Tutup Kafe Holywings Kemang Setelah Langgar PPKM

Lalu, pada Pasal 12 ayat (2) disebutkan (a) jika ditemukan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 maka akan diberikan teguran tertulis. 

(b) jika mengulangi pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah diberikan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dilakukan penghentian sementara selama 3 hari dengan pemasangan segel pada pintu masuk perkantoran/tempat kerja, dan; 

(c) jika masih mengulangi pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah mendapatkan penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x