Kompas TV nasional politik

Partai Berkarya Tommy Soeharto Kembali Menangkan Gugatan Lawan Muchdi PR

Kompas.tv - 6 September 2021, 12:53 WIB
partai-berkarya-tommy-soeharto-kembali-menangkan-gugatan-lawan-muchdi-pr
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam sebuah acara.  (Sumber: KONTAN/Muradi)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV  - Partai Berkarya pimpinan Tommy Soeharto kembali memenangkan gugatan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. 

Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi PR melakukan banding di PT TUN setelah PTUN membatalkan kepengurusannya. 

"Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pem-banding/Tergugat II Intervensi tersebut. Menguatkan Putusan PengadilanTata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN. JKT.tanggal 16 Pebruari 2021yang dimohonkan banding tersebut," tulis putusan PT TUN Jakarta yang dikutip Kompas TV dari websitenya, Senin (6/9/2021).

Baca Juga: Menang, Tommy Soeharto Rebut Kembali Partai Berkarya dari Muchdi PR

Dalam gugatan itu, Majelis Hakim terdiri dari ketua Sulistyo dengan anggota Santer Sitorus dan Eddy Nurjono. 

"Menghukum Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000," ucapnya. 

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Pr mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Putusan PTUN Jakarta itu mencabut dua Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengesahan AD/ART Partai Berkarya dan Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025.

Baca Juga: Partai Berkarya Pimpinan Muchdi PR Klaim Terima SK Kemenkumham, Tommy Soeharto Bukan Lagi Ketua Umum

"Dengan dikabulkannya gugatan Penggugat atas 2 SK Kemenkumham RI tersebut, maka kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut," kata Muchdi dalam video yang diterima Kompas.com, Rabu (17/2/2021).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x