Kompas TV nasional peristiwa

MUI Izinkan Penggunaan Vaksin Pfizer dan AstraZeneca, Ini Alasannya

Kompas.tv - 1 September 2021, 12:31 WIB
mui-izinkan-penggunaan-vaksin-pfizer-dan-astrazeneca-ini-alasannya
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang beredar di Indonesia, seperti Sinovac, Moderna, Sinopharm, AstraZeneca, hingga Pfizer boleh digunakan.

Seperti diketahui, sebelumnya MUI telah melakukan sertifikasi halal pada empat produk vaksin, yakni Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer.

Untuk Vaksin Sinovac, MUI menetapkan bahwa vaksin itu halal. Sedangkan untuk Vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer MUI menetapkan haram.

Meski demikian,Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI Nadratuzzaman Hosen menekankan apapun zat yang terkandung di dalamnya, vaksin Covid-19 tersebut boleh digunakan karena kondisi darurat pandemi virus corona.

"Walaupun ini haram zatnya, tapi dibolehkan karena darurat dan ada hajat. Hajatnya apa? untuk mencegah. Karena dalam hukum Islam yang namanya perlindungan jiwa itu adalah nomor dua, sebelum perlindungan agama," ujar Nadratuzzaman, dikutip dari ANTARA, Rabu (1/9/2021). 

Dia kemudian mencontohkan apabila seseorang terdampar di sebuah pulau dan hanya terdapat babi/celeng yang menjadi satu-satunya makanan, orang tersebut diperbolehkan memakannya selama dalam kondisi darurat dan menyangkut keselamatan nyawanya.

Berkaca pada hukum Islam yang dinamis itu, vaksin boleh digunakan demi keselamatan bersama serta memulihkan ekonomi yang kian terpukul.

"Sudah banyak orang terdampak, jadi ibaratnya multiefek negatif. Akibat ini (COVID-19) tuh banyak mudharat yang muncul, bukan hanya kematian, kondisi ekonomi juga membuat banyak masyarakat tak punya pekerjaan," tegasnya.

Baca Juga: Wagub Jawa Tengah Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Massal untuk Para Santri di Pondok Pesantren

Sebab itu, dia meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir dan mendebatkan terkait persoalan tersebut. 

"Kita berharap masyarakat secara umum mematuhinya (program vaksinasi). Kalau MUI sudah memfatwakan, itu sudah tanggung jawab MUI. Membolehkan itu (vaksin) karena ada dasarnya. Karena kita melihat bahwa pencegahan melalui vaksin baru satu-satunya cara," ujarnya. 

Lebih lanjut, Nadratuzzaman juga mengungkapkan bahwa MUI tak semata-mata mengeluarkan fatwa tanpa didasari pada konteks yang sedang terjadi.

Dia menuturkan saat ini Indonesia masih menjadi salah satu negara yang tingkat penularannya tinggi dan tak sedikit masyarakat meninggal akibat terpapar Covid-19.

Selain itu, salah satu upaya untuk menekan laju penularan serta kematian adalah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M serta mengikuti program vaksinasi.

Sebab, vaksin menjadi satu-satunya upaya untuk mengurangi gejala yang ditimbulkan apabila terpapar Covid-19, sekaligus menekan angka kematian.

"Jadi, ini kondisinya sudah bukan main-main lagi, sudah terang benderang dampaknya. Saya juga heran masyarakat masih mempertanyakan vaksin ini," pungkasnya.

Baca Juga: Ganjar Sebut Proses Vaksinasi Covid-19 di Jateng Mandek karena Alokasi Vaksin yang Terlalu Detail




Sumber : Kompas TV/ANTARA


BERITA LAINNYA



Close Ads x