Kompas TV nasional update

Aturan Baru Naik Pesawat, Sudah Vaksin Covid-19 Dosis Kedua Tak Perlu Tes PCR

Kompas.tv - 31 Agustus 2021, 15:22 WIB
aturan-baru-naik-pesawat-sudah-vaksin-covid-19-dosis-kedua-tak-perlu-tes-pcr
Ilustrasi pesawat sebagai angkutan transportasi udara (Sumber: kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memberikan kelonggaran persyaratan perjalanan menggunakan pesawat udara di wilayah Jawa-Bali selama kebijakan PPKM level 2-4 diterapkan. 

Melansir dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021, kini penumpang yang ingin bepergian menggunakan pesawat di Jawa-Bali dan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap atau dua dosis, tidak wajib menggunakan tes RT-PCR.

Mereka hanya perlu menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maskimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau H-1.

"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H -1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua," tulis aturan tersebut yang dikutip Selasa (31/8/2021). 

Sementara bagi penumpang pesawat dengan penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali yang masih mendapatkan vaskinasi Covid-19 dosis pertama, diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR dalam kurun waktu H-2.

Kemudian untuk penerbangan dosmetik dari luar wilayah Jawa dan Bali ke bandara di Jawa dan Bali, begitu juga sebaliknya, diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Aturan Kegiatan di Area Publik dan Tranportasi Selama Perpanjangan PPKM Level 3 Jakarta

Tak hanya itu, penumpang pesawat juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu H-2.

Sehingga perlu diingat, bahwa kelonggaran syarat negatif Covid-19 dengan rapid test antigen tanpa perlu tes RT-PCR hanya berlaku bagi penumpang yang sudah vaksinasi dosis lengkap dan melakukan penerbangan antar kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali.

Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali hingga 6 September 2021, namun dengan penurunan level di sejumlah kabupaten/kota dan wilayah anglomerasi.

Hal ini dikarenakan PPKM yang telah diterapkan selama beberapa minggu kemarin ini membuat perbaikan situasi Covid-19 di sejumlah wilayah.

“Atas kerja keras semua pihak dalam satu minggu terakhir ini sudah terjadi tren perbaikan situasi Covid-19. Tingkat positivity rate terus menurun dalam 7 hari terakhir,” kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers daring, Senin (30/8/2021).

Bahkan menurut penuturannya angka keterisian rumah sakit untuk kasus Covid-19 semakin membaik. Rata-rata BOR nasional sudah di sekitar 27 persen.

Baca Juga: Terbaru! Ini Daftar Daerah PPKM Level 2-3 di Jawa dan Bali hingga 6 September 2021



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x