Kompas TV nasional update

PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Perjalanan Domestik Udara PPKM Level 3-4 hingga 30 Agustus 2021

Kompas.tv - 26 Agustus 2021, 06:17 WIB
ppkm-diperpanjang-ini-aturan-perjalanan-domestik-udara-ppkm-level-3-4-hingga-30-agustus-2021
Ilustrasi perjalanan domestik melalui udara. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

 

SOLO, KOMPAS.TV - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Jawa-Bali resmi diperpanjang oleh pemerintah hingga 30 Agustus 2021.

Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, mengatakan pemerintah mulai melakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk seluruh moda transportasi, Senin (23/08/2021) kemarin.

"Kita juga akan mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi seluruh moda transportasi, baik di kereta api, bis umum, kapal dan penyeberangan yang saat ini baru digunakan di sektor penerbangan saja," jelasnya.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik dengan menggunakan transportasi udara perlu memenuhi persyaratan dan aturan yang telah ditetapkan.

Merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 berikut poin-poin aturannya.

Baca Juga: Wajib Punya, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Mulai 28 Agustus 2021

Perjalanan domestik menggunakan transportasi udara

Pelaku perjalanan jarak jauh yang akan menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3.

  • Kartu vaksin Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Sepeda Belum Boleh Melintasi Kawasan Sudirman-Thamrin Selama PPKM

Namun untuk pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi udara untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali, maka wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Kartu vaksin (dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x