Kompas TV nasional hukum

DPR: Agama Tidak Akan Rendah Hanya Karena Pernyataan Muhammad Kece

Kompas.tv - 25 Agustus 2021, 18:16 WIB
dpr-agama-tidak-akan-rendah-hanya-karena-pernyataan-muhammad-kece
Tangkapan layar Muhammad Kece melalui kanal YouTubenya. (Sumber: YouTube Muhammad Kece)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, Islam tidak akan menjadi rendah karena pernyataan YouTuber Muhammad Kece. Atas dasar itu, Ace Hasan Syadzily mengimbau kepada masyarakat untuk tenang dan tidak terprovokasi.

“Agama tidak akan rendah hanya karena pernyataan orang ini (Muhammad Kece),” kata Ace seperti dikutip dari Antara, Rabu (25/8/2021).

Merespons lebih lanjut perihal Muhammad Kece, Ace menilai langkah yang dilakukan Polri terhadap kasus ini sudah tepat. Yakni menetapkan tersangka dan menangkap Muhammad Kece.

“Kepolisian sudah seharusnya menangkap orang seperti ini,” tegas Ace.

Baca Juga: Muhammad Kece Ditetapkan Tersangka, MUI Minta Pengadilan Beri Hukuman Seadil-adilnya

Seperti diberitakan, Polri memang telah menangkap tersangka Muhammad Kece dari persembunyiannya di Badung, Bali, Rabu pagi tadi. Pada hari yang sama, polisi membawa tersangka penista agama Muhammad Kece ke Jakarta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menuturkan, Muhammad Kece diterbangkan dari Bali ke Jakarta untuk didalami motif perbuatannya yang diduga menista agama.

Rusdi menambahkan, Muhammad Kece yang ditangkap di Bali dan dibawa ke Jakarta akan langsung dibawa ke Rutan Bareskrim Polri.

“Ya (langsung ditahan di Rutan Mabes Polri -red), kalau tidak ada halangan sore ini (17.00 WIB) akan tiba di Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Baca Juga: Tiba di Jakarta, Muhammad Kece Akan Langsung Digelandang ke Rutan Bareskrim

Terpisah, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan, isi dalam video yang diunggah Muhammad Kece di akun YouTubenya melanggar peraturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas dasar itu, Kemenkominfo telah melakukan "take down" atau memutus akses 40 video dengan muatan penodaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) yang diproduksi Muhammad Kece.

 



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x