Kompas TV nasional hukum

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Respons Tuduhan Pelanggaran Kode Etik: Paling Dipecat

Kompas.tv - 24 Agustus 2021, 17:29 WIB
wakil-ketua-kpk-alexander-marwata-respons-tuduhan-pelanggaran-kode-etik-paling-dipecat
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberi keterangan pers hasil rapat koordinasi KPK dengan lembaga lain terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, Selasa (25/5/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tidak keberatan dipecat jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Hal itu diungkapkan Alexander Marwata merespons laporan terhadap dirinya yang dilayangkan oleh anggota nonaktif KPK ke Dewan Pengawas. Dia dituduh melakukan pelanggaran kode etik dan pencemaran nama baik.

Namun Alexander Marwata menegaskan, bahwasanya apa yang disampaikan dirinya saat pernyataan pers di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) adalah kesimpulan setelah rapat koordinasi.

“Teman teman juga tahu apa yang saya sampaikan pada saat konpers di BKN itu adalah kesimpulan setelah rapat, rapat koordinasi,” ujar Alexander Marwata, Selasa (24/8/2021).

“Saya hanya menyampaikan, kemudian apakah itu pencemaran nama baik, apakah bila terbukti saya melakukan pelanggaran berat, ya paling di pecat.”

Baca Juga: Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas, Jubir KPK: Kami Serahkan Penuh untuk Ditindaklanjuti

Alexander mengaku tidak bisa melarang laporan tersebut, karenanya dia siap untuk memberikan klarifikasi.

“Saya bisa apa, saya tidak bisa juga melarang, jadi ya sudah, saya tinggal tunggu dipanggil oleh Dewas, kemudian dilakukan klarifikasi,” katanya.

Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh perwakilan 57 pegawai nonaktif KPK. Dia dituduh melakukan pelanggaran kode etik dan pencemaran nama baik.

57 pegawai nonaktif KPK, Hotman Tambunan, menyatakan Alexander diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku karena melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif pada 25 Mei 2021.

Baca Juga: Respons Pelaporan 75 Pegawai, Alexander Marwata: Pimpinan KPK Serahkan Sepenuhnya ke Dewan Pengawas

Dalam keterangan, Hotman menuturkan Pernyataan Alex yang diduga melanggar etik yaitu "...sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari asesor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan..."

“Pernyataan 'warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan' yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan,” kata Hotman dalam keterangannya, Sabtu (21/8/2021).

Hotman menyebut pernyataan Alex itu melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK, yaitu nilai dasar keadilan, Pasal 6 Ayat (2) Huruf d; Pasal 6 Ayat (1) Huruf a; Pasal 8 Ayat (2) dan Pasal 4 Ayat (1) Huruf c.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x