Kompas TV nasional berita utama

BPK Temukan Pemborosan Rp 3,3 Miliar di Pengadaan Lahan Makam Pemprov DKI

Kompas.tv - 24 Agustus 2021, 09:11 WIB
bpk-temukan-pemborosan-rp-3-3-miliar-di-pengadaan-lahan-makam-pemprov-dki
Ilustrasi petugas relawan pemakaman Covid-19. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta menemukan adanya pemborosan anggaran senilai Rp 3,3 miliar untuk pengadaan lahan makam di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK) DKI Jakarta.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan BPK DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2020. 

Mulanya BPK melakukan perbandingan antara dkondisi di lapangan dan laporan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terkait pengadaan lahan makam tersebut.

BPK kemudian meminta agar dilakukan simulasi perhitungan ulang terkait pengadaan lahan makam yang ada di Jalan Sarjana, Kelurahan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Atas hasil pemeriksaan fisik lapangan di atas, maka dilakukan perhitungan ulang oleh KJPP WAdR," tulis BPK, dikutip Selasa (24/8/2021). 

Baca Juga: Amankan Vaksin, Kemenkes Libatkan BPKP Lakukan Audit Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Lalu, BPK menemukan nilai kesepakatan pengadaan lahan seluas 14.349 meter persegi itu sebesar Rp 67.907.317.000.

Sementara biaya yang dibayarkan oleh Pemprov DKI sebesar Rp 71.236.650.000.

"Permasalahan di atas mengakibatkan nilai appraisal yang ditetapkan oleh KJPP untuk pengadaan tanah DPHK menjadi tidak akurat, dan diragukan keandalannya, serta tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," tulis BPK.

Dari kedua nilai tersebut, ada selisih sebesar kurang lebih Rp 3,3 Miliar. 

"Penaksiran harga tanah yang menjadi dasar UPT DPHK, dalam melakukan musyawarah kesepakatan harga dan pembayaran pada pengadaan tanah Jl Sarjana Srengseng Sawah diindikasi lebih tinggi senilai Rp 3.329.333.000," tulis BPK lagi.

Baca Juga: Wagub DKI Tegaskan Tidak Ada Pemborosan Pengadaan Alat Rapid Test

Menurut BPK, pemborosan terjadi karena adanya pejabat pembuat kebijakan yang tidak cermat dalam menyusun kegiatan epngadaan lahan dan tidak melakukan reviu atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP WAdR.

BPK merekomendasikan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar Kepala DPHK membuat teknis penyusunana pengadaan yang lebih komprehensif dan menyusun prosedur operasi standar terkait kewajiban untuk melakukan reviu atas laporan KJPP.

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x