Kompas TV nasional peristiwa

Sebanyak 5.233 Narapidana di DKI Jakarta Terima Remisi Umum dalam Rangka HUT RI Ke-76

Kompas.tv - 17 Agustus 2021, 19:14 WIB
sebanyak-5-233-narapidana-di-dki-jakarta-terima-remisi-umum-dalam-rangka-hut-ri-ke-76
Ilustrasi para narapidana (napi) di Lapas Sukamiskin saat mendapatkan remisi. (Sumber: Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik )
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 5.233 narapidana di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta memperoleh remisi umum dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sebanyak 320 orang diantaranya langsung bebas. 

"Dari jumlah itu, 320 orang di antaranya bisa langsung bebas," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali didampingi Kakanwil Kemenkumham DKI Ibnu Chaldun kepada perwakilan narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (17/8/2021), dikutip dari Antara. 

Ibnu mengatakan, remisi diberikan sebagai wujud apresiasi negara atas perubahan sikap perilaku para narapidana yang menjadi lebih positif dan produktif.

"Remisi tersebut juga diharapkan dapat memotivasi narapidana lainnya untuk memperbaiki diri, menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidana yang dilakukan," kata Ibnu.

Baca Juga: Sebanyak 134.430 Narapidana Dapat Remisi 17 Agustus, 2.491 Orang Langsung Bebas

Ibnu menyampaikan, per 6 Agustus 2021, total ada 17.824 warga binaan di lembaga permasyarakatan/rumah tahanan (lapas/rutan) seluruh DKI Jakarta.

Karena itu, dia berharap pemberian remisi tersebut dapat mengurangi kapasitas berlebih di dalam lapas atau rutan yang sudah melebihi kapasitas.

Selain pemberian remisi umum, dalam menyambut HUT RI Ke-76, pihaknya juga menyelenggarakan Vaksinasi Merdeka kepada seluruh warga binaan guna meningkatkan kekebalan kelompok di dalam lingkungan lapas/rutan.

"Sebanyak 14.497 warga binaan sudah divaksin dan 1.083 tidak divaksin karena kesehatannya. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada seluruh warga binaan sehingga dapat menghindarkan terhadap penyebaran Covid-19," kata Ibnu.

Baca Juga: Lapas Kelas IIA Kota Bekasi Beri Remisi 766 Warga Binaan, 10 Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi dilaksanakan melalui sistem informasi permasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.




Sumber : Kompas TV/ANTARA


BERITA LAINNYA



Close Ads x