Kompas TV nasional berita utama

Jokowi: RAPBN 2022, Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Direncanakan Rp770,4 Triliun

Kompas.tv - 16 Agustus 2021, 13:45 WIB
jokowi-rapbn-2022-anggaran-transfer-ke-daerah-dan-dana-desa-direncanakan-rp770-4-triliun
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kemerdekaan dalam rangka Hut Ke-76 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR-DPD, Jakarta, Senin (16/8/2021). (Sumber: AGUS SUPARTO FOTOGRAFER JOKOWI)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo mengatakan, pada tahun 2022 anggaran transfer ke daerah dan dana desa direncanakan sebesar Rp770,4 triliun.

Pernyataan itu disampaikan Presiden Jokowi pada saat penyampaian keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangannya, Senin (16/8/2021).

“Yang difokuskan pada meningkatkan kualitas belanja daerah agar terjadi percepatan dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan,” kata Presiden Jokowi.

“Melanjutkan kebijakan penggunaan DTU untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik daerah, pemulihan ekonomi di daerah, pembangunan SDM pendidikan dan penambahan belanja kesehatan prioritas.”

Selain itu, lanjutnya, anggaran tersebut dipergunakan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan DTK melalui penyaluran DAK Fisik berbasis kontrak dan DAK Non Fisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome.

Baca Juga: Ketua DPR: Penggunaan APBN 2022 Harus Difokuskan ke Sektor Kesehatan agar Perekonomian Pulih

“Serta mendukung perbaikan kualitas layanan, melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja Kementerian/Lembaga dan TKDD serta memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi di desa,” ujarnya.

“Melalui program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan Covid-19, serta mendukung sektor prioritas.”

Tak hanya itu, Presiden Jokowi menuturkan pemerintah juga akan terus melakukan penguatan quality control terhadap TKDD.

“Agar terjadi perbaikan dan pemerataan layanan publik di seluruh pelosok Indonesia, serta untuk memastikan program prioritas nasional yang dilakukan pemerintah daerah berjalan efisien, efektif, transparan, dan berkeadilan,” katanya.

Kemudian, tambah Presiden Jokowi, penajaman juga dilakukan dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat. Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 membawa angin segar perubahan pengelolaan Dana 12 Otonomi Khusus yang lebih baik.

Baca Juga: Jokowi: Anggaran Pendidikan RAPBN 2022 Sebesar Rp 541,7 Triliun

“Perpanjangan dan peningkatan besaran Dana Otsus menjadi 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional disertai dengan perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelola Dana Otsus,” katanya.

“Upaya itu diharapkan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.”



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x