Kompas TV nasional sosial

ICW Temukan Gab Harga PCR Capai 5 Kali Lipat, Kemenkes Diminta Revisi Batas Tarif Tertinggi

Kompas.tv - 15 Agustus 2021, 16:53 WIB
icw-temukan-gab-harga-pcr-capai-5-kali-lipat-kemenkes-diminta-revisi-batas-tarif-tertinggi
Ilustrasi tes swab. MUI keluarkan fatwa bahwa tes swab tidak membatalkan puasa Ramadan.. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Fadhilah

Setidaknya ada 6 merek reagen PCR yang beredar di Indonesia sejak 2020, seperti: Intron, SD Biosensor, Toyobo, Kogene, Sansure, dan Liverifer.

"Jika dibandingkan antara penetapan harga dalam surat edaran milik Kementerian Kesehatan dengan harga pembelian oleh pelaku usaha, gap harga reagen PCR mencapai 5 kali lipat," kata dia. 

Baca Juga: Karyawan Swasta Maskapai Penerbangan di Maluku Utara Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Hasil PCR

Ia pun menyayangkan sikap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tidak pernah menyampaikan mengenai besaran komponen persentase keuntungan yang didapatkan oleh pelaku usaha yang bergerak pada industri pemeriksaan PCR. 

"Kebijakan yang dibuat tanpa adanya keterbukaan berakibat pada kemahalan harga penetapan pemeriksaan PCR dan pada akhirnya hanya akan menguntungkan sejumlah pihak saja," kata dia. 

Oleh karena itu, Wana mendesak Kemenkes segera merevisi Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan PCR.

"Terakhir, Kemenkes segera membuka informasi mengenai komponen penetapan tarif PCR kepada publik," katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, biaya tes PCR di Indonesia tinggi karena masih bergantung pada impor.

Baca Juga: Test PCR Mahal Dibandingkan India, Kemenkes: Kalau Perlu Kami Evaluasi

"Karena (kebutuhan untuk) tes PCR kita masih diimpor, termasuk bahan bakunya juga, sebagian besar juga impor," kata Nadia, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (14/8/2021).

Diketahui, dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tertuang bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp900 ribu.

Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x