Kompas TV nasional politik

PPP Nilai Aparat Kepolisian Terlalu Reaktif dengan Memburu Pembuat Mural

Kompas.tv - 15 Agustus 2021, 10:22 WIB
ppp-nilai-aparat-kepolisian-terlalu-reaktif-dengan-memburu-pembuat-mural
Mural yang mirip dengan muka Presiden Joko Widodo di Kota Tangerang, Banten. (Sumber: @bastiyaris)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menilai sikap kepolisian yang memburu pembuat mural 'Jokowi 404: Not Found' itu terlalu berlebihan dan reaktif saat melihat gambar yang mirip dengan muka Presiden Joko Widodo (Jokowi) muncul di sebuah tembok. 

"Penegak hukum hemat saya jangan kelewat reaktif dalam menyikapi kasus seperti itu," kata Arsul kepada Kompas.tv, Minggu (15/8/2021). 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, sebuah mural muncul di Batuceper, Kota Tangerang, Banten.

Mural itu menampilkan wajah seseorang yang mirip Presiden Joko Widodo dengan tulisan '404: Not Found'. Tulisan itu menutupi kedua mata pada gambar wajah tersebut.

Baca Juga: Polisi Buru Pembuat Mural 'Jokowi 404 Not Found', Fadli Zon: Tak Usah Berlebihan

Anggota Komisi III DPR itu mengakui kepolisian memang boleh menyelidiki kasus tersebut, karena Polri punya wewenang menyelidiki sebuah peristiwa atau kejadian yang disinyalir ada pelanggaran pidana. 

"Akan tetapi aparatur Polri juga perlu hati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik di mana penyelidikannya belum selesai tetapi memberikan kesan seolah-olah bahwa yang terjadi itu sudah merupakan tindak pidana," ujarnya. 

Ia menyebut, kalau Polri keliru ketika menyimpulkan seperti menyatakan Presiden itu lambang negara dan sebagainya. Istilah lambang negara itu adalah istilah hukum. 

Sehingga, pelajari dulu ketentuan Undang-undang terkait-nya, yakni UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. 

"Coba dibaca Pasal 1 angka 3. Di sana ada definisi apa yang dimaksud dengan lambang negara. Dan Presiden memang tidak termasuk dalam pengertian yang disebut dalam UU No. 24 Tahun 2009 tersebut sebagai lambang negara," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, kepolisian setempat bersama TNI dan aparat kecamatan menghapus mural tersebut.

"Sudah tiga atau empat hari lalu, ya. Jadi Kapolsek, dari pihak Kecamatan, terus Koramil sudah menghapus itu,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Tangerang Kota Komisaris Abdul Rachim kepada awak media, Jumat (13/4/2021).

Baca Juga: Tak Cuma Mural “Jokowi 404 Not Found”, Ini 7 Karya Seni Kontroversial yang Meresahkan Orang

Rachim menilai para pembuat mural melanggar hukum karena melecehkan Presiden Joko Widodo sebagai lambang negara.

“Tetap dilidik (penyelidikan) itu perbuatan siapa. Karena bagaimanapun, itu kan lambang negara, ya,” ujar Rachim.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x