Kompas TV nasional berita utama

Catat! Ini 5 Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas di 8 Kawasan Ganjil-Genap DKI Jakarta selama PPKM

Kompas.tv - 14 Agustus 2021, 05:20 WIB
catat-ini-5-jenis-kendaraan-yang-boleh-melintas-di-8-kawasan-ganjil-genap-dki-jakarta-selama-ppkm
Sejumlah kendaraan melaju di Gerbang Tol Cibubur 2 Tol Jagorawi, Jakarta, Senin (16/4/2018). Aturan ganjil-genap kembali diterapkan Polda Metro Jaya sebagai pengganti penyekatan selama perpanjangan PPKM Level 4 di DKI Jakarta. (Sumber: KOMPAS.COM/MAULANA MAHARDHIKA)
Penulis : Gading Persada

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sejak Selasa (10/8/2021) hingga 16 Agustus pekan depan dalam rangka perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di DKI Jakarta, Polda Metro Jaya mulai melaksanakan pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil-genap di 8 ruas jalan ibu kota. 

Praktis, adanya pembatasan ganjil-genap itu maka tidak semua kendaraan bermotor khususnya roda empat ke atas dapat melintas di 8 ruas jalan. 

Kendaraan yang diperbolehkan melintas di titik tersebut harus memiliki pelat nomor yang sesuai dengan tanggal di hari tersebut, apakah masuk kategori ganjil atau genap.

Namun, ternyata masih ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan untuk melintas di 8 ruas jalan tersebut, asalkan memenuhi ketentuan yang sudah diterapkan Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Ganjil Genap Berpotensi Tingkatkan Mobilitas Warga, Pengamat Usul Kembali ke Sistem Penyekatan

Hal ini seperti disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo yang menyebut setidaknya terdapat 5 jenis kendaraan lain yang dapat melintasi 8 kawasan tersebut meskipun pelat nomor kendaraannya berbeda dari tanggal di hari itu. 

Adapun 5 jenis kendaran itu yakni:

1. Sepeda motor

"Yang pertama untuk kendaraan sepeda motor, sepeda motor tidak kena ganjil genap," imbuh Sambodo di Bundaran Senayan, Kamis (12/8/2021).

2. Kendaraan dinas

Sambodo menyebut, untuk yang kedua jenis kendaraan boleh melintas adalah kendaraan dinas.

Hal ini baik yang plat merah atau TNI-Polri. 

Baca Juga: Begini Penerapan Aturan Ganjil Genap Hari Pertama

3. Kendaraan untuk kepentingan darurat

Adapun jenis kendaraan berikutnya, ungkap Sambodo, adalah kendaraan darurat seperti ambulan, pemadam kebakaran serta pertolongan pada kecelakaan. 

4. Kendaraan lembaga tinggi negara dan konsulat asing. 

"Misalnya seperti kendaraan presiden dan wakil presiden, serta kendaraan milik lembaga tinggi negara masih diperbolehkan melintas kawasan ganjil-genap," sebut Sambodo.

5. Angkutan logistik terkait kesehatan

Sambodo menjelaskan, untuk kendaraan terakhir yang dapat lolos melintasi kawasan ganjil genap yang terakhir yakni angkutan logistik yang berkaitan dengan kesehatan, seperti tenaga kesehatan, kendaraan yang membawa tabung oksigen ataupun vaksin Covid-19.

Baca Juga: Sebanyak 16 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Ganjil Genap di Jakarta

Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan aturan pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap akan berlangsung hingga 16 Agustus 2021. 

Namun, jika PPKM Level 4 diperpanjang ada kemungkinan ganjil-genap juga akan dilanjutkan.

"Penyekatan dengan tiga skema (salah satunya ganjil genap) yang kita lakukan paling tidak untuk selama dari tanggal 12-16 Agustus 2021. Nanti kalo misalnya PPKM Level 4 diperpanjang, (kemungkinan) kita akan lanjutkan," tutur dia. 

Adapun 8 ruas jalan yang menerapkan kawasan ganjil-genap yakni mulai dari Jalan Sudirman-Thamrin, Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajahmada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, hingga Jalan Gatot Subroto.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diberlakukan




Sumber : Kompas TV/PMJ News


BERITA LAINNYA



Close Ads x