Kompas TV nasional politik

Formappi Tagih Janji MKD yang Belum Proses Dugaan Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin

Kompas.tv - 13 Agustus 2021, 03:05 WIB
formappi-tagih-janji-mkd-yang-belum-proses-dugaan-pelanggaran-etik-azis-syamsuddin
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berjalan menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). (Sumber: ANTARAFOTO/RENO ESNIR via Kompas.Com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dinilai tidak serius dalam memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Albert Purwa menjelaskan, hingga akhir masa Sidang V, MKD belum juga memproses laporan dugaan pelanggaran etik Azis Syamsuddin.

Lambatnya penanganan laporan tersebut membuktikan MKD tidak serius dalam memproses anggota DPR yang diduga melanggar etik.

Baca Juga: Akan Dalami Peran Azis Syamsuddin di Perkara Wali Kota Tanjungbalai, KPK: Kami Tidak Pandang Bulu

“Dengan demikian, sekali lagi MKD ini tampak semakin tidak berguna dan keberadaannya mesti ditinjau kembali," ujar Albert dalam acara rilis Evaluasi Kinerja DPR Masa Sidang V Tahun 2020-2021, Kamis (12/8/2021).

Peneliti Formappi lainnya, Lucius Karus juga mempertanyakan janji MKD yang akan memproses dugaan pelanggaran etik Azis Syamsuddin di masa sidang V DPR.

Namun hingga saat ini niat untuk memproses laporan terhadap Azis Syamsuddin belum juga dilakukan MKD.

Menurut Lucius, lambatnya proses ini seakan membuat MKD bekerja sebagai pelindung anggota dewan yang dilaporkan karena diduga melanggar etik.

Baca Juga: Setelah Diperiksa Penyidik KPK 9 Jam, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Langsung Membisu

“Saya kira dengan fakta itu sulit untuk kemudian mengelak dugaan bahwa MKD ini, alih-alih sebagai lembaga penegak kode etik anggota DPR, dia justru lebih berfungsi sebagai pelindung perilaku tidak etik anggota DPR," ujar Lucius.

Sebelumnya MKD menunda penanganan aduan pelanggaran etik terhadap Azis Syamsuddin ke masa sidang berikutnya yang akan dimulai pada pertengahan Agustus 2021.

Wakil Ketua MKD Trimedya Panjaitan menyebut proses atas laporan terhadap Azis sulit dilakukan saat ini karena ada penerapan PPKM darurat dan ada empat orang di sekretariat MKD yang terpapar Covid-19.

Baca Juga: MKD Panggil Azis Syamsuddin Seusai Lebaran

Namun politikus PDI Perjuangan itu memastikan MKD akan langsung memproses laporan terkait Azis setelah memasuki masa sidang pertama 2021-2022.

"Kami berkomitmen kasusnya akan tetap kami periksa nanti. Karena, kan, setiap laporan itu harus kami periksa dan kami berikan keputusan, apa pun putusannya, apakah di-drop, diberikan peringatan tertulis (terhadap Azis), peringatan sedang, ataupun sampai peringatan berat,” ujar Trimedya, dikutip dari Kompas.id, Rabu (7/7/2021).

Azis Syamsuddin dilaporkan ke MKD lantaran diduga terlibat dalam proses suap yang dilakukan Wali Kota Tanjung Balai ke penyidik KPK.

Saat rilis kronologi perkara di KPK disebutkan Azis Syamsuddin sebagai pihak yang mempertemukan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga: Belum Proses Laporan atas Guspardi Gaus, Ini Kata MKD DPR RI

Pertemuan itu berlangsung di rumah jabatan DPR Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, pada Oktober 2020.

Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial didakwa menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan jual beli jabatan di Kota Tanjung Balai yang melibatkan M Syahrial ke tingkat penyidikan.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x