Kompas TV nasional politik

Selain Mal, Sarana Olahraga di Ruang Terbuka Mulai Diizinkan Beroperasi, Ini Syaratnya

Kompas.tv - 11 Agustus 2021, 22:36 WIB
selain-mal-sarana-olahraga-di-ruang-terbuka-mulai-diizinkan-beroperasi-ini-syaratnya
Warga berolahraga di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) di Senayan, Jakarta, Minggu (13/9/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta mulai memberi kelonggaran kegiatan masyarakat di masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang. 

Selain pembukaan mal atau pusat perbelanjaan, sarana olahraga di ruang terbuka juga sudah bisa beroperasi.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 974 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Mall Resmi Dibuka, Pengunjung Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Dalam Kepgub tersebut syarat untuk berkegiatan di setiap sektor termasuk berolahraga di ruang terbuka yakni harus mendapat vaksin minimal dosis pertama.

Untuk waktu operasional sarana olahraga luar ruangan atau ruang terbuka ditetapkan hingga pukul 20.00 WIB, tanpa penonton dan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan sarana olahraga yang berada di dalam ruangan atau ruang tertutup, sementara belum diizinkan beroperasi.

Keputusan Gubernur tersebut berlaku mulai diundangkan pada 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Jangan Salah, Pembukaan Mal di PPKM Level 4 Hanya Berlaku untuk Kota Ini Saja

Untuk pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 - 20.00 WIB, dengan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas.

Namun masyarakat berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.

Bioskop, tempat bermain anak dan hiburan yang lokasinya di dalam mal juga dilarang beroperasi.

Baca Juga: Simak! Aturan Baru Syarat Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM

"Yang sudah divaksin dan ingin melakukan kegiatan, siapkan bukti vaksinnya, dapat dilampirkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id," jelas Anies Baswedan Kepgub Nomor 974 tahun 2021.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x