Kompas TV nasional update

Simak! Aturan Baru Syarat Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM

Kompas.tv - 11 Agustus 2021, 13:32 WIB
simak-aturan-baru-syarat-perjalanan-dalam-negeri-selama-ppkm
Ilustrasi Penyekatan (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Penanganan Covid-19 kembali merilis syarat perjalanan setelah adanya perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus 2021..

Ketentuan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Surat edaran ini selaras dengan  ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19 ,”kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito, di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Adapun kebijakan tersebut efektif berlaku mulai hari ini, Rabu (11/8/2021) sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Aturan ini juga akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Polisi Tiadakan Penyekatan PPKM di 100 Titik

Berikut ketentuan yang diatur dalam SE Satgas no. 17 2021 sesuai dengan Inmendagri No. 30 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

1. Mobilitas di wilayah Jawa - Bali level Kabupaten/ Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah :

a) Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai Inmendagri No. 30/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1.

Sementara untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

b) Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa-Bali persyaratannya : Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam.

Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.



Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Perhubungan RI

BERITA LAINNYA



Close Ads x