Kompas TV nasional peristiwa

Anggota DPR Ini Soroti 34 TKA China Masuk Indonesia Selama PPKM, Pemerintah Berdalih Pengecualian

Kompas.tv - 10 Agustus 2021, 22:24 WIB
anggota-dpr-ini-soroti-34-tka-china-masuk-indonesia-selama-ppkm-pemerintah-berdalih-pengecualian
ILUSTRASI - Bandara Soekarno Hatta. (Sumber: soekarnohatta-airport.co.id)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China masuk Indonesia di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Mereka masuk melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (7/8/2021).

Ke-34 TKA lolos penyekatan dengan pengecualian yang tercantum dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Aturan itu memberi pengecualiaan orang asing yang bisa masuk Indonesia. Di antaranya yakni orang asing pemegang visa diplomatik, orang asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap, dan orang asing dengan tujuan kemanusiaan juga kesehatan.

"34 TKA itu memang kalau dalam Permenkumham Nomor 27 pengecualian di poin 3: orang asing pemegang izin tinggal dan izin tinggal izin tinggal terbatas," jelas Haryanto, Direktur TKA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga: Kemnaker Sebut 34 TKA China Itu Kategori Orang Asing yang Boleh Masuk Indonesia

Proses terbitnya surat izin tinggal tersebut setelah yang bersangkutan mendapat persetujuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ditandai dengan surat izin kerja.

Tapi, kata Haryanto, kenapa kemudian 34 TKA itu lolos karena telah mengantongi surat izin kerja sebelum penetapan Permenkumham Nomor 27 tersebut.

"Jadi, memang mereka (34 TKA - red) sudah dilengkapi dengan izin kerja. Artinya, izin kerja itu kita keluarkan jauh-jauh hari. Jauh-jauh hari sebelum diberlakunya Permenkumham Nomor 27," terang Haryanto.

Lebih lanjut, Haryanto mengungkapkan bahwa pengecualian terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia telah mendapat rekomendasi dari penyelenggara fungsi pengawasan dan penanganan Covid-19.

Artinya, kata Hartanto, Kemnaker tidak serta-merta memberikan izin kerja. Melainkan harus ada rekomendasi dari lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19.

Selain itu, Kemnaker juga telah menambahkan persyaratan untuk tenaga kerja asing yang akan masuk ke Indonesia. "Seperti wajib vaksin lengkap, PCR, dan karantina," tambah Haryanto.

Terkait izin tenaga kerja asing, Haryanto menyebut, pihaknya telah menutup sejak diberlakukannya Permenkumham Nomor 27 itu. Kemnaker hanya melayani perpanjangan izin kerja bagi TKA yang sudah berada di Indonesia.

"Secara sistem, kami sudah menutup pengambilan visa. Saya jamin per 21 Juli dikeluarkannya Permenkumham, Kemnaker tidak mengeluarkan izin bagi tenaga kerja," tegas Haryanto.

Baca Juga: 34 TKA China Masuk Indonesia, Pimpinan Komisi III: Menkumham Jangan Buat Aturan yang Mencla-Mencle

Tak hanya 34 TKA yang terlanjur masuk ke Tanah Air itu, Kemnaker juga mengakui telah mengeluarkan 10 ribu izin kerja bagi TKA hinggi Juli 2021 kemarin.

Angka itu juga berpotensi masuk ke Indonesia. Meskipun tidak serta-merta. Sevab, kata Haryanto, 10 ribu izin tersebut terbagi atas perpanjangan dan izin bagi yang sudah ada di Indonesia sebelum pemberlakuan Permenkumham Nomor 27.

"Meskipun sebelumnya ada 10.000 yang sudah ditandatangani, tapi itu kemudian tidak serta merta bisa masuk," jelas Haryanto.

Pintu Masuk Diminta Tutup

Melihat celah-celah masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia, Kurniasih Mufidayanti, Anggota DPR Fraksi PKS, minta agar pintu masuk ditutup saja untuk sementara.

Ia mengaku, setiap melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah soal masuknya TKA ke Indonesia di tengah tingginya pandemi, alasannya selalu sama. Pemerintah selalu memakai dalih pengecualian.

"Masyarakat Indonesia sendiri menahan diri untuk mengurangi mobilitas. Tetapi malah dari pintu bandara dan juga pintu-pintu luar negeri yang lainnya masuk," ungkap Kurniasih dalam program sama.

Untuk diketahui, kedatangan 34 TKA asal China pada 7 Agustus 2021 lalu menjadi sorotan publik.

Pasalnya, kedatangan TKA tersebut berlangsung saat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKN) Level 4.

Sebelumnya, pada awal Juli 2021, sebanyak 23 TKA yang juga dari China tiba di Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut data KOMPAS TV, terhitung sejak 3 Juli 2021, setidaknya ada 54 TKA yang masuk ke Indonesia dan menjadi pembahasan banyak pihak.

Ditarik lebih ke belakang, sejak Januari hingga Agustus 2021 setidaknya sudah ada lebih dari 8.000 orang TKA asal China yang masuk ke Indonesia.

Baca Juga: 34 TKA China Masuk Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta di Saat PPKM Level 4, Ini Kata Imigrasi



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x