Kompas TV nasional hukum

Kasus Suntik Vaksin Kosong, Perawat EO Mengaku Lalai

Kompas.tv - 10 Agustus 2021, 15:47 WIB
kasus-suntik-vaksin-kosong-perawat-eo-mengaku-lalai
Perawat inisial EO meminta maaf atas kelalaiannya saat melakukan penyuntikan vaksin Covid-19 kosong di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perawat inisial EO meminta maaf atas kelalaiannya saat menyutikkan vaksin Covid-19 kosong di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Saya mohon maaf, terlebih pertama kepada keluarga dan orangtua anak (korban) yang saya telah vaksin. Saya mohon maaf, saya tidak ada niat apapun," kata EO dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).

Dalam permohonan itu, EO menerangkan dirinya hanya ingin membantu menjadi relawan, khususnya menjadi vaksinator.

"Saya hanya ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin, saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang diresahkan oleh kejadian ini," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, EO menyebut bahwa dirinya pada saat kejadian telah melayani 599 orang peserta vaksinasi. Hal itulah yang diakui sebagai alasan terjadinya suntikan vaksin kosong.

"Hari itu saya (suntik) vaksin 599 orang," ujar EO sambil terisak.

Meski begitu, EO berjanji akan menghadapi proses hukum yang harus dijalani.

"Saya akan mengikuti segala proses yang akan saya jalani ke depannya. Saya mohon maaf," kata dia memungkasi pernyataannya.

Baca Juga: Kemenkes Sebut Dugaan Suntikan Vaksin Kosong sedang Diusut Polisi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus belum bisa memastikan jika EO suntik vaksin 'kosong' karena lelah sebab sudah memvaksin ratusan orang.

Pasalnya, sebagai relawan vaksinator, EO tidak bekerja setiap hari karena mendapatkan libur bergantian dengan vaksinator yang lain.

Yusri juga mengatakan EO menjadi relawan hanya saat libur kerja sebagai perawat di sebuah klinik.

"Di hari liburnya dia gunakan untuk (kegiatan) kemanusiaan menjadi relawan vaksinator," kata Yusri Yunus.

Akibat perbuatannya, polisi menetapkan EO sebagai tersangka setelah memeriksa beberapa saksi dan menyita barang bukti berupa botol vial dan suntikan.

Kemudian, EO dijerat pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman satu tahun penjara.

Perlu diketahui, penyidikan terhadap EO dilakukan setelah satu video "suntikan vaksin kosong" viral di media sosial.

Penyuntikan vaksin Covid-19 kosong ini terjadi di Sekolah Ipeka, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, peristiwa itu bermula ketika BLP melakukan vaksinasi Covid-19 di Sekolah Ipeka.

Baca Juga: Kemenkes Duga Suntikan Vaksin Kosong di Pluit Akibat Kelalaian Petugas Vaksinator

Saat itu, ibu dari BLP merekam anaknya yang sedang disuntik vaksin, namun dalam video nampak suntikan tersebut kosong.

Setelah dicek dan diketahui bahwa memang benar suntikan tersebut kosong, akhirnya BLP dilakukan vaksinasi kembali.

Setelah video itu tersebar, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan EO.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x