Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum: Pidana Dinar Candy Sah, Caranya Sudah Melanggar Aturan

Kompas.tv - 7 Agustus 2021, 21:46 WIB
pakar-hukum-pidana-dinar-candy-sah-caranya-sudah-melanggar-aturan
Dinar Candy dinilai melanggar UU Pornografi saat melakukan aksi memprotes perpanjangan PPKM. (Sumber: Grid.id / Corry Wenas)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai ada dua sisi yang dapat dilihat dalam protes selebriti Dinar Candy atau Dinar Miswari terkait PPKM yang dijerat UU Pornografi. 

Di satu sisi, Fickar mengatakan, protes Dinar Candy adalah sah di negara demokrasi.

”Tindakan Dinar Candy melakukan aksi memprotes sebuah kebijakan saya kira itu sah-sah saja. Karena demontrasi bagian dari hak warga negara untuk mengemukakan pendapatnya,” ujar Fickar kepada Kompas TV, Sabtu (7/8/2021).

Namun, di sisi lain, cara protes Dinar Candy juga melanggar aturan, tepatnya UU nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Dalam Sebulan Kasus Kematian Covid-19 Tembus 43.884, Tertinggi Jawa Timur

“Tindakan itu sudah memenuhi kriteria pelanggaran hukum, yaitu terutama mengenai UU pornografi, larangan orang untuk bertelanjang bulat di ruang publik” kata Fickar.

Fickar mengakui, protes memang perlu menarik perhatian masyarakat. Namun, cara Dinar Candy sudah berlebihan.

“Saya kira, itu cara-cara yang sudah berlebihan. Saya setuju ketika orang melakukan unjuk rasa harus ada modus yang menarik perhatian, tetapi bukan dengan cara yang melawan hukum,” jelasnya.

Dalam proses hukum, kata Fickar, aparat nantinya perlu melakukan klarifikasi untuk menentukan apakah tindakan Dinar Candy melanggar hukum.

“Saya kira juga harus diklarifikasi apakah ada saksi-saksinya. Prasyarat sebuah tindakan itu bisa dikualifikasi, sebagai suatu perbuatan pidana yang bisa diadili di pengadilan, adalah ada perbuatannya dan ada alat buktinya,” terang Fickar.

“Bukti itu bisa berupa saksi. Itu yg perlu diklarifikasi apakah betul tindakan si pelaku sudah termasuk kualifikasi sebagai perbuatan yang melawan hukum,” imbuhnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x