Kompas TV nasional hukum

Novel Baswedan: KPK Bukan Milik Firli dan Kawan-kawannya, tapi Milik Negara, Milik Masyarakat

Kompas.tv - 7 Agustus 2021, 05:35 WIB
novel-baswedan-kpk-bukan-milik-firli-dan-kawan-kawannya-tapi-milik-negara-milik-masyarakat
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Novel Baswedan mengingatkan pimpinannya bahwa KPK merupakan lembaga milik negara, bukan milik pribadi.

Hal itu disampaikan Novel Baswedan merespons sikap pimpinan KPK yang menolak rekomendasi Ombudsman RI atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berisi temuan malaadministrasi dalam peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Novel Baswedan Nilai Sikap Pimpinan KPK Menolak Tindakan Korektif Ombudsman Tindakan Memalukan

"Saya berharap kita semua mesti memahami bahwa lembaga antikorupsi, KPK, itu bukan miliknya Pak Firli dan kawan-kawannya. itu melainkan milik negara, milik masyarakat," kata Novel dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (6/8/2021).

"Kita berharap bahwa pemberantasan korupsi bisa dilakukan dengan sungguh-sungguh oleh KPK yang diberikan mandat oleh negara untuk berbuat yang baik, yang benar."

Novel menjelaskan, hasil pemeriksaan Ombudsman menggambarkan dengan terang benderang bahwa banyak permasalahan yang terjadi terkait proses alih status pegawai KPK jadi ASN.

Permasalahan itu, menurutnya, sangat serius karena menyangkut integritas. Ada juga masalah manipulasi di lembaga antikorupsi yang tentunya menjadi aib yang besar sekali.

Baca Juga: ICW: Dewas KPK Selalu Abaikan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPK

Novel pun heran dengan pimpinan KPK yang tidak mempermasalahkan integritas seperti yang ditunjukkan dalam hasil temuan Ombudsman.

"Saya melihatnya pimpinan KPK kok tidak terganggu ya, ini sebetulnya adalah sesuatu hal yang sangat luar biasa," ucap Novel.

"Bahkan justru pembelaan yang disampaikan pimpinan, saya melihatnya kok malah seperti menghindar saja."

Menurut Novel, saat masalah integritas tidak dijadikan prioritas dan kejujuran diabaikan, maka hal itu menunjukkan ada masalah yang tidak bisa dianggap sepele.

"Karena itu saya berharap temuan Ombudsman ini bisa dijadikan suatu telaah yang baik yang melihat bahwa upaya-upaya untuk menyingkirkan dan melemahkan KPK dengan cara begini harus dilihat sebagai hal yang serius," ucapnya.

Baca Juga: KPK Tolak Tindakan Korektif Ombudsman, ICW Sebut Firli Cs Semakin Arogan dan Tak Tahu Malu

"Semoga ke depan kita bisa mengetahui dengan lebih jelas siapa di balik orang-orang yang punya kepentingan ini semua."

Lebih lanjut, Novel mengatakan, pimpinan KPK tak punya niat untuk memperjuangkan pegawai karena mengajukan surat keberatan alih-alih menjalankan rekomendasi Ombudsman.

Karena itu, Novel menyangsikan ketika pimpinan KPK mengatakan ingin memperjuangkan para pegawai agar tidak ada yang dirugikan.

"Apakah kita bisa memahami pimpinan KPK berkata jujur ketika mengatakan mau memperjuangkan kepentingan pegawai KPK? Saya melihatnya semakin jauh dan suatu perkataan yang tidak ada faktanya sama sekali," ucap Novel.

Baca Juga: KPK Serang Balik, Sebut Pemeriksaan Ombudsman Soal Pelaksanaan TWK Maladminstrasi

Sebelumnya, dalam pernyataan resminya, Ombudsman RI meminta pimpinan dan Sekjen KPK melakukan empat tindakan korektif.

Pertama, memberikan penjelasan kepada pegawai KPK soal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk dokumen yang sah.

Kedua, terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Ketiga, hasil TWK menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai.

Keempat, dengan adanya maladministrasi dalam proses penyusunan Peraturan KPK No 01 tahun 2021, proses pelaksanaan TWK dan penetapan hasil TWK maka terhadap 75 pegawai agar dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.

Baca Juga: Ombudsman Tanggapi BKN: LAHP Soal TWK Pegawai KPK Bukan Dijawab dengan Dokumen, Tapi Dijalankan!

Ombudsman juga memberikan empat saran perbaikan kepada Presiden Jokowi bila langkah-langkah korektif untuk KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak diindahkan.




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x