Kompas TV nasional sosial

Buruan Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta untuk Agustus 2021, Buka eform.bri.co.id/bpum Tak Perlu Antre

Kompas.tv - 31 Juli 2021, 19:08 WIB
buruan-cairkan-blt-umkm-rp1-2-juta-untuk-agustus-2021-buka-eform-bri-co-id-bpum-tak-perlu-antre
Ilustrasi pencairan BLT UMKM atau BPUM tanpa antrean di bank.  (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali menyalurkan bantuan Rp1,2 Juta untuk pelaku usaha mikro pada Agustus-September 2021. Pelaku usaha dapat menerima jadwal pencairan BLT UMKM atau BPUM di eform.bri.co.id/bpum tanpa antre.

Kemudahan pencairan BLT UMKM itu disebabkan BRI kini menerapkan BPUM Reservation System.

Dengan itu, penerima BPUM bisa menerima jadwal pencairan bantuan secara online.

Penerima BPUM juga dapat memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan bantuan.

Baca Juga: Hingga Juli Subsidi Listrik Capai Rp 72,5 Triliun, Kinerja PLN Naik

Pelaku usaha penerima bantuan bisa mendapatkan nomor antrean tanpa terlebih dahulu pergi ke bank. Sehingga, penerima BPUM cukup datang ke bank sesuai jadwal pencairan.

Berikut cara reservasi online pencairan BLT UMKM:

- Akses eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi, lalu klik “Proses Inquiry”.

- Jika masuk dalam daftar penerima BPUM, pelaku usaha akan diarahkan ke halaman reservasi.

-  Penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean.

- Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan.

- Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

- Jika jadwal terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM untuk membantu pelaku usaha yang terdampak PPKM level 4 dan level 3.

BPUM tahap 2 ini menyasar 3 juta pelaku usaha yang belum mendapat bantuan sebelumnya. Masing-masing pelaku usaha menerima Rp1,2 juta dengan total anggaran Rp3,6 triliun.

Baca Juga: Cek Tanggal, Syarat, Cara Penyaluran dan Daerah yang Menerima BLT Gaji Rp1 Juta

Pencairan BPUM ini telah dilakukan untuk Juli 2021 dengan menyasar 1,5 juta pelaku usaha.

Kini, pemerintah akan menggelontorkan BLT UMKM untuk 1,5 juta pelaku usaha lain selama Agustus-September 2021.

Pada Agustus 2021 sebanyak 1.000.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BPUM Rp1,2 juta. Lalu, sebanyak 500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BPUM Rp1,2 juta pada September 2021.

Pelaku usaha nasabah BRI dapat mengakses laman eform.bri.co.id/bpum untuk memastikan diri masuk dalam daftar penerima BPUM.

Sementara, pelaku usaha nasabah BNI dapat melakukan pengecekan melalui https://banpresbpum.id/index.html.

Penerima BPUM dapat mencairkan bantuan lewat Bank BUMD, PT Pos Indonesia atau bank BUMN, seperti BRI dan BNI.

Beberapa dokumen yang harus dibawa untuk pencairan dana BLT UMKM adalah:

1. E-KTP

2. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

3. Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Sebelum Terlambat, Cek Nama Penerima Bantuan Rp900.000 untuk Warga Desa, Pencairan Dirapel 3 Bulan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x