Kompas TV nasional hukum

Hakim yang Memutus Banding Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra akan Dilaporkan ke KY

Kompas.tv - 29 Juli 2021, 16:43 WIB
hakim-yang-memutus-banding-pinangki-sirna-malasari-dan-djoko-tjandra-akan-dilaporkan-ke-ky
Kolase Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra. (Sumber: Kolase Tribunkaltim/istimewa dan Kompas.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mengadukan majelis hakim yang memotong hukuman Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra pada tingkat banding ke Komisi Yudisial (KY).

MAKI menilai pertimbangan majelis hakim yang memotong hukuman Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra jadi lebih rendah tidak relevan.

Demikian Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

“Saya berencana mengadukan majelis hakim ini ke Komisi Yudisial,” kata Boyamin Saiman.

“Bukan cuma majelis hakim Djoko Tjandra, tapi juga majelis hakim (yang memutus perkara banding) Pinangki, yang mendiskon 10 jadi 4 tahun karena alasan pertimbangannya tidak relevan meringankannya,” tambahnya.

Baca Juga: MAKI Desak Presiden Jokowi Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ada Apa?

Sebelumnya, Boyamin Saiman menduga hakim di tingkat banding untuk tersangka Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari bermasalah. Meskipun pada prinsipnya, Boyamin Saiman mengaku menghormati putusan pengadilan.

“Ini nampaknya justru yang bermasalah itu Hakim di tingkat banding yang memvonis pinangki turun dari 10 menjadi 4 tahun dan kemudian akhirnya ada yang sama, ya sudah berarti kita sulit berharap untuk kasus Djoko Tjandra,” katanya Boyamin Saiman.

Bagi Boyamin, hakim yang menangani perkara banding Djoko Tjandra memutus lebih ringan karena tersandera dengan putusan banding Pinangki Sirna Malasari.

Dimana Pinangki, dalam putusan bandingnya diputus hukuman 4 tahun penjara atau lebih ringan daripada vonis sebelumnya.

Baca Juga: MAKI Tuding Jaksa Agung ST Burhanuddin di Balik Rendahnya Vonis Pinangki

“Jadi nampaknya hakim tersandera tanda kutip nya begitu dengan putusan Pinangki, karena Pinangki sudah terlanjur divonis 4 tahun,” ujarnya.

“Maka penyuapnya adalah di bawah yang disuap, rumus hukum Indonesia kan memang begitu jadi antara yang penyuap dan yang disuap adalah lebih tinggi lebih berat yang disuap. Kalau Pinangki 4 tahun maka Djoko Tjandra otomatis ya turun di bawahnya,” lanjutnya.

Maka itu, lanjut Boyamin, dirinya sebelum putusan banding Djoko Tjandra selalu menarasikan agar Kejaksaan Agung melakukan upaya lanjutan terhadap putusan banding Pinangki.

“Itu adalah dalam rangka memenuhi rasa keadilan karena nurut hakim pengadilan negeri yang memvonis 10 tahun itulah yang adil, karena Pinangki divonis tiga perkara korupsi,” katanya.

“Berkaitan dengan korupsi, suap dan pencucian uang, terus persekongkolan jahat pasal 15 undang-undang Tipikor jadi ya inilah yang menjadi sengkarut dan belepotannya pemberian hukuman kepada pihak-pihak yang terkait,” lanjutnya.

Baca Juga: Tanggapi Putusan Banding Djoko Tjandra, Boyamin Saiman Menduga Hakimnya Bermasalah

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis Djoko Tjandra menjadi 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan,” demikian putusan banding yang termuat di laman Mahkamah Agung.

Putusan ini jauh lebih ringan daripada putusan majelis hakim pengadilam tipikor yang memvonis Djoko Tjandra 4 tahun 6 bulan penjara.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x