Kompas TV nasional berita utama

Jokowi: Pemerintah Lakukan Pembukaan Bertahap 26 Juli 2021 jika Tren Covid-19 Turun

Kompas.tv - 20 Juli 2021, 20:35 WIB
jokowi-pemerintah-lakukan-pembukaan-bertahap-26-juli-2021-jika-tren-covid-19-turun
Presiden Jokowi saat Peresmian Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2021, Selasa (4/5/2021). (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap untuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 26 Juli 2021. Syaratnya, angka kasus positif baru Covid-19 mengalami tren penurunan.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat mengumumkan perpanjangan penerapan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, Selasa (20/7/2021).

“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” tambahnya.

Presiden Jokowi mengaku memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. Dalam penjelasannya, Presiden menuturkan kebijakan tersebut tidak bisa dihindari meskipun sangat berat.

“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit,” tegasnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Jokowi Perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021

“Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” lanjut Presiden.

Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi menyampaikan ada perkembangan baik soal angka jumlah kasus dan keterisian kamar di rumah sakit.

“Kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” ujarnya.

Untuk perpanjangan penerapan PPKM Darurat, Presiden Jokowi pun membeberkan sejumlah aturan. Seperti halnya, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

“Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ubah Peraturan, Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Selain itu, kata Presiden Jokowi, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00. Sementara pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” katanya.

“Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah,” lanjutnya.

Presiden Jokowi dalam pernyataannya meminta semua pihak bisa bekerja sama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.

“Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala, dan memberikan pengobatan sedini mungkin,” ujarnya.

“Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG (orang tanpa gejala) dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket,” tambahnya.

Baca Juga: Gubernur Papua Buka Opsi Lockdown pada Agustus, Ini Alasannya

Bantuan Masyarakat

Selain itu, Presiden Jokowi juga mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

“Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 Triliun, berupa bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik,” jelasnya.

Tak hanya itu, sambung Presiden Jokowi, pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.

“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Presiden Jokowi, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan Covid-19 ini.

“Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” tutup Presiden Jokowi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x