"Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek atas diskresi dari pihak kepolisian akan mulai dilakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan pada tanggal 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021,” ujar Taufik Akbar, Jumat (16/7/2021) seperti dikutip dari laman PMJNews.
“Hal ini dilakukan untuk mendukung Pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya," imbuhnya.
Ia melanjutkan, mekanisme pengendalian mobilitas dilakukan pada Tol Jakarta-Cikampek di Km 31 arah Cikampek.
Baca Juga: Jasa Marga Siapkan Beberapa Strategi Larangan Mudik, Salah Satunya Penyekatan di Tol Japek
Sementara itu, untuk kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/Polri, tenaga kesehatan serta emergency dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek.
"Namun bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3," tutur Taufik.
Lebih lanjut Taufik mengungkapkan, terdapat beberapa titik lokasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di akses masuk dan keluar Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang sepenuhnya diberlakukan atas diskresi Polri.
Antara lain, di akses Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat 1, GT Bekasi Timur 2, GT Tambun, GT Cikarang Barat 4, GT Cikarang Timur, GT Cibatu, GT Karawang Barat 1, GT Karawang Timur 1, dan GT Cikampek.
Sementara itu, syarat yang wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi pembatasan adalah pemeriksaan protokol kesehatan.
Misalnya, menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang.
Baca Juga: Lalu Lintas Tol Japek Arah Jawa Barat dan Jawa Tengah Mulai Padat Jelang Penyekatan
Sumber : Kompas TV/berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.