Kompas TV nasional update corona

YLBHI: Pemerintah Pakai Istilah PSBB hingga PPKM untuk Hindari Kewajiban Penuhi Kebutuhan Warga

Kompas.tv - 18 Juli 2021, 19:10 WIB
ylbhi-pemerintah-pakai-istilah-psbb-hingga-ppkm-untuk-hindari-kewajiban-penuhi-kebutuhan-warga
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

Dalam UU itu pula disebutkan, bahwa selama karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang ada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

"Jadi, ketika pembatasan pemerintah gunakan yang lain, jelas itu maksudnya untuk mengakali hukum agar kewajiban yang ada di UU 6/2018 tidak dipenuhi pemerintah dan tidak diberikan kepada masyarakat," ucap Asfin.

Lebih lanjut, Asfin berpendapat, bahwa pendekatan yang diambil pemerintah dalam menangani pandemi cenderung pakai cara represif dengan mengerahkan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Tak Mengaku Anggota DPR saat Kena Pemeriksaan PPKM Darurat, Desy Ratnasari Ajarkan Sikap Disiplin

Menurut Asfin, pemerintah masih menggunakan paradigma kuno, yaitu menganggap situasi darurat kesehatan ini sama dengan darurat sipil atau militer.

"Kami menyesalkan ketika UU 6/2018 itu sudah demikian maju, itu UU yang sangat progresif," ucapnya.

"Tapi kok tiba-tiba pejabat publik mengembalikan kedaruratan dalam kacamata kuno, dalam kacamata keamanan atau bahkan pertahanan negara."

Menurut Asfin, jika persoalannya adalah kedaruratan kesehatan, mestinya kebijakan yang diambil pemerintah adalah pendekatan kesehatan, bukan keamanan.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang? Ini Jawaban Gubernur DKI Anies Baswedan

Karena itu, Asfin menegaskan, mengambil kebijakan dengan cara pendekatan keamanan dalam menangani pandemi tidak akan berhasil.

"Kedaruratan kesehatan masyarakat ini harus didekati dengan persoalan kesehatan dan tidak akan berhasil dengan pendekatan pertahanan dan keamanan, selain argumen HAM terkait kebebasan pastinya," kata Asfin.




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x