Kompas TV nasional hukum

Buron 15 Tahun, Pembobol Bank Mandiri Ditangkap di Rumah Sakit Usai Terpapar Covid-19

Kompas.tv - 13 Juli 2021, 22:41 WIB
buron-15-tahun-pembobol-bank-mandiri-ditangkap-di-rumah-sakit-usai-terpapar-covid-19
Yosef Tjahjadjaja, terpidana kasus korupsi pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan yang buron selama 15 tahun ditangkap Kejagung di Rumah Sakit, Rabu (13/7/2021). (Sumber: Dok. Kejaksaan Agung)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

Hasil koordinasi tersebut diketahui orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Setelah itu kolaborasi dan sinergitas antara Tim Intelijen Kejagung, Tim Dirkrimum Polda Jabar dan Tim Intelijen Kejari Jakpus dilakukan pengamanan terhadap terpidana Yosef Tjahjadjaja di sebuah  Rumah Sakit di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur sekira pukul 13.50 WIB, Rabu (13/7/2021).

Leonard menjelaskan sebelum ditangkap atau diamankan. Yosef sudah dirawat selama 10 sepuluh hari di rumah sakit tersebut karena diduga terpapar Covid-19.

Baca Juga: Tiba di Indonesia, Adelin Lis Akan Dikarantina Selama 14 Hari di Rutan Salemba Kejagung

“Tim Intelijen Kejagung bersama Tim Dirkrimum Polda Jabar serta Tim Intelijen Kejari Jakpus hari ini (Rabu, 13/7/2021) berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi yang masuk dalam DPO Kejari Jakpus,” ujar Leonard dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/7/2021).

Leonard menambahkan saat ini terpidana Yosef Tjahjadjaja ditempatkan di RSU Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa perawatan karantina.

Berdasarkan hasil pemeriksaan swab antigen yang dilakukan pasca-penangkapan, terpidana Yosef Tjahjadjaja sudah dinyatakan negatif Covid-19 dan sehat.

Selanjutnya, Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat akan memindahkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan.

Leonard menyatakan Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada Tim Dirkrimum Polda Jabar, khususnya kepada Wadir Reskrimum AKBP Indra Hermawan dan tim atas bantuannya berhasil mengamankan terpidana Yosef Tjahjadjaja yang sudah buron atau melarikan diri selama 15 tahun.

Baca Juga: Dugaan Skandal Dana Asing, ICW Dilaporkan ke Kejagung.

“Melalui program Tangkap Buronan Kejaksaan menghimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi pada buronan,” tegas Leonard.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x