Kompas TV nasional sosial

Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Daftar 15 Daerah Baru Perluasan PPKM Darurat Jawa-Bali, Mana Saja?

Kompas.tv - 12 Juli 2021, 06:25 WIB
berlaku-mulai-hari-ini-berikut-daftar-15-daerah-baru-perluasan-ppkm-darurat-jawa-bali-mana-saja
Pengendara motor mencoba melewati barrier saat diberlakukan penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). (Sumber: KompasTV/Ant/INDRIANTO EKO SUWARSO)
Penulis : Gading Persada | Editor : Hariyanto Kurniawan

11. Manokwari

Sumatera Barat

12. Kota Bukittinggi

13. Kota Padang

14. Kota Padang Panjang

Sumatera Utara

15. Kota Medan

Baca Juga: Penertiban PPKM Darurat Berujung Ricuh, Warga Kepung Mobil Polisi dan Blokade Jalan

Menurut Airlangga, ke-15 kabupaten/kota tersebut mencatatkan nilai asesmen level 4. Artinya, di daerah itu terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) di rumah sakit rujukan Covid-19 melebihi 65 persen, dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.

Nantinya, 15 kabupaten/kota itu akan menerapkan aturan pembatasan yang sama seperti PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

"Di mana kegiatan ini nanti akan diatur dalam Instruksi Mendagri sesuai dengan nomor 15, 16 dan 18," tambah Airlangga.

Misalnya, di sektor usaha, karyawan perusahaan nonesensial wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.

Baca Juga: Nongkrong Saat PPKM Darurat, 8 Petugas Dishub Jakarta Dipecat

Kemudian, sektor nonesensial WFH 50 persen, dan sektor kritikal diizinkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilakukan secara daring.

Kegiatan di supermarket, pasar tradisional, swalayan, bisa beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Sementara, pusat perbelanjaan atau mal ditutup. Selanjutnya, restoran hanya boleh membuka layanan take away (bungkus) dan delivery (antar), tidak diperkenankan makan di tempat atau dine in.

Kemudian, seluruh tempat ibadah ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, sosial dan kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan pun tidak diperkenankan.

Di sektor transportasi, kapasitas kendaraan umum akan diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Sedangkan perjalanan orang dalam negeri disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan dan aturan-aturan terkait.

Baca Juga: Ramai Isu Perpanjangan PPKM Darurat hingga 17 Agustus 2021, Jubir Menkomarves Sebut Tak Benar




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x