Kompas TV nasional sosial

Catat! Mulai 12 Juli Hanya Pekerja Esensial yang Bisa Naik KRL

Kompas.tv - 10 Juli 2021, 17:47 WIB
Penulis : Laura Elvina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan terbaru bagi pengguna KRL. Mulai Senin, 12 Juli 2021, KRL hanya akan melayani pelaku perjalanan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal.

Keputusan itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 42 tahun 2021.

Oleh karena itu, mulai 12 Juli 2021, mereka selain pekerja di sektor esensial dan kritikal dilarang naik KRL.

yarat naik KRL mulai tanggal 12 Juli 2021 Bagi para pekerja di sektor esensial dan kritikal, mereka juga harus menyiapkan beberapa persyaratan agar tetap bisa naik KRL.

Syarat yang harus dipenuhi adalah:

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP), atau

2. Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat, atau

3. Surat dari Pimpinan Instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikan).

Nantinya, persyaratan itu akan dicek oleh pemerintah dan aparat kewilayahan setempat di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun.

Video editor: Agung

Baca Juga: Antisipasi Antrian Saat Penerapan Aturan Baru KRL, Kemenhub Siapkan Ini



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x